Putus Rantai Covid-19, Pemkab Pinrang Berlakukan Ini
PAREPOS.CO.ID,PINRANG– Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan pemilik usaha. Sesuai Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 180/2117/Huk. Surat edaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menunjukkan tren peningkatan. Dalam surat edaran jilid II tersebut menyebut, khusus kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan akikah dan hajatan lainya tidak diperkenankan dilaksanakan. Sementara untuk proses…