Beranda » Bupati Ingatkan ‘Calo’ Cashback Bantuan Korban Bencana Masamba

Bupati Ingatkan ‘Calo’ Cashback Bantuan Korban Bencana Masamba

Bagikan

LUWU UTARA, VOICE SULSEL — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan bantuan dana stimulan kepada penyintas banjir bandang Reski Hutomo Ramadhan. Bupati secara khusus menyampaikan permintaan maaf sebab penyaluran yang mundur dari target yang sebelumnya ditetapkan.

“Saya mohon maaf, sebab banyak sekali proses administrasi yang harus dipenuhi penyintas banjir bandang sebelum dana bantuan ini disalurkan langsung. Namun, saya tegaskan sekali lagi, bahwa dana bantuan untuk bapak/ibu tidak akan lari kemana-mana melainkan langsung ditransfer ke rekening bapak/ibu,” tutur Bupati.

Ia mengingatkan kepada penyintas banjir bandang, agar segera melaporkan jika ada oknum yang meminta sepersen pun dari dana bantuan yang ada.

“Jika ada yang meminta “cash back”, silakan laporkan ke penegak hukum atau langsung kepada saya. Jangan sampai niat baik ujungnya jadi tidak baik,” jelas Bupati pertama perempuan di Sulsel itu.

Reski Hutomo Ramadhan, salah satu penyintas banjir bandang mengaku bersyukur telah menerima bantuan dana stimulan kategori rumah rusak sedang yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Aula La Galigo, Jumat (04/02/2022).

Reski menuturkan, saat ini Ia bersama istri dan anaknya kembali menghuni kediamannya yang terletak di Kelurahan Bone Kecamatan Masamba.

“Dulu kami mengungsi di Mappedeceng, tapi sejak bulan 10 tahun lalu, kami kembali pindah ke rumah setelah diperbaiki. Dan alhamdulillah setelah menyelesaikan proses administrasi dan laporannya, dana bantuan itu saya terima,” tutur Reski yang menerima bantuan dana bersama 4 orang penyintas banjir bandang lainnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan tahapan penyaluran bantuan tahap pertama meliputi Rancangan Penggunaan Dana (RAB) dan surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing penerima bantuan.

Terkait besaran bantuan, Muslim menyebut untuk kategori rumah rusak sedang sebesar Rp25 juta dan rumah rusak ringan Rp10 juta.(*)