PAREPARE, VOICESULSEL — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare melakukan pengambilan data dan pengukuran terhadap sejumlah objek lahan yang diduga mengalami tumpang tindih di Jalan Lasangga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan batas kepemilikan lahan milik warga yang sebelumnya dilaporkan saling tumpang tindih.
Sebanyak tiga petugas ukur dari BPN Parepare diturunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Mereka didampingi aparat pemerintah setempat, di antaranya Lurah Lompoe bersama staf, perwakilan Kecamatan Bacukiki, serta anggota Polsek Sub Sektor Bacukiki.
Selain itu, sejumlah pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar area juga turut hadir menyaksikan proses pengukuran tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas BPN melakukan pengukuran sekaligus pengambilan data dan dokumentasi terhadap sejumlah bidang tanah yang berada pada peta blok 89, 90, 91, 92, dan 93.
Para pemilik lahan juga diarahkan untuk menunjukkan batas-batas lahan masing-masing guna memudahkan proses verifikasi di lapangan.
Hasil pengambilan data dan pengukuran tersebut selanjutnya akan diolah oleh pihak BPN Parepare untuk menentukan batas kepemilikan objek lahan sesuai dengan dokumen sertifikat yang dimiliki masing-masing pemilik.
Selama proses pengukuran berlangsung, suasana di lokasi terpantau kondusif tanpa adanya perselisihan di antara pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Lurah Lompoe, Asmiyanti Muchtar, menyampaikan harapannya agar proses yang dilakukan BPN dapat berjalan hingga tuntas dan menghasilkan hasil pengukuran yang akurat serta tidak merugikan pihak manapun.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini penting agar masyarakat dapat kembali merasakan kepastian atas hak kepemilikan lahan mereka.
“Kami berharap tugas yang dilakukan BPN bisa selesai dengan hasil ukur yang akurat sehingga para pemilik lahan yang sebelumnya merasa haknya belum jelas dapat kembali mendapatkan kepastian sesuai sertifikat yang dimiliki,” ujarnya.
Asmianti juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengganggu proses pengambilan data dan pengukuran yang dilakukan oleh BPN.
Ia menjelaskan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, proses pengukuran dapat dibatalkan sehingga justru akan memperpanjang penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Jadi kami mohon agar biarkan BPN bekerja secara profesional dan tidak diganggu. Kalau semua pihak ingin menyampaikan keterangan di lapangan, tentu akan memakan waktu lama dan membuat BPN tidak bisa fokus bekerja,” jelasnya.
Apresiasi terhadap langkah pemerintah juga disampaikan oleh pemilik lahan, di antaranya Hj Nuraini dan Adam Muhammad.
Mereka menilai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bacukiki bersama pemerintah Kelurahan Lompoe serta dukungan pihak kepolisian merupakan langkah positif dalam membantu menyelesaikan persoalan warga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kecamatan Bacukiki, khususnya Kelurahan Lompoe yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan menghadirkan BPN untuk melakukan pengukuran. Dengan begitu kami merasa hak-hak kami yang sebelumnya masih kabur kini mulai menemukan titik terang,” ungkapnya.
Meski proses pengolahan data masih dilakukan oleh BPN, pihaknya mengaku akan menunggu hasil resmi hingga persoalan kepemilikan lahan di kawasan tersebut benar-benar memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Murni, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPN yang turun langsung melakukan pengukuran terhadap objek lahan yang disengketakan.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada para pemilik lahan.
Ia menambahkan, setelah proses pengolahan selesai, hasil pengukuran dari BPN nantinya akan disampaikan kepada pemerintah kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing pemilik lahan.
“Kalau nanti ada sedikit perbedaan hasil, tentu akan ditempuh melalui musyawarah dan mufakat demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(*)