Beranda » BPN Parepare Jadwalkan Pengukuran Lahan Sengketa di Lasangnga

BPN Parepare Jadwalkan Pengukuran Lahan Sengketa di Lasangnga

Kepala Seksi Sengketa BPN Parepare, Puji Rahayu didampingi Kepala Survei dan Pengukuran, Wandi memimpin mediasi yang dihadiri Lurah Lompoe dan sejumlah pemilik objek lahan. Kepala Seksi Sengketa BPN Parepare, Puji Rahayu didampingi Kepala Survei dan Pengukuran, Wandi memimpin mediasi yang dihadiri Lurah Lompoe dan sejumlah pemilik objek lahan.
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare akhirnya menjadwalkan pengambilan data dan pengukuran terhadap objek tanah yang diduga tumpang tindih di Jalan Lasangnga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pengukuran tersebut diagendakan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.00 WITA, setelah melalui serangkaian pertemuan mediasi antara pihak kelurahan, pemilik objek tanah, serta BPN Parepare.

Dalam surat undangan yang disampaikan kepada para pihak terkait, BPN meminta seluruh pihak yang berkepentingan hadir langsung di lokasi dengan membawa bukti dokumen kepemilikan tanah.

“Para pihak diminta hadir dan membawa dokumen kepemilikan atas objek tanah yang dimaksud untuk proses pengambilan data di lapangan,” demikian isi undangan BPN.

Sengketa Tiga Pemegang Sertifikat
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang melibatkan tiga pihak.

Objek yang dipersoalkan antara lain:
Hj Nuraeni, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tiro Ganing seluas 450 meter persegi yang tercatat dalam peta blok 91.

Adam Muhammad, ahli waris dari Tanra Ganing dengan luas tanah 450 meter persegi yang tercatat dalam peta blok 92.
Yaya Rusdaya, pemilik objek seluas 445 meter persegi yang tercatat dalam peta blok 93, yang dalam proses mediasi diwakili oleh kuasanya Andi Djuraid.

Permasalahan muncul setelah pihak Hj Nuraeni dan Adam Muhammad menduga sebagian lahan mereka telah ditempati oleh pihak Yaya Rusdaya yang lebih dulu mendirikan bangunan berupa pagar beton di lokasi tersebut.

Serangkaian Mediasi

Sebelumnya, pihak Kelurahan Lompoe telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara para pihak guna mencari titik terang atas persoalan tersebut.

Bahkan lurah setempat sempat mengirimkan surat resmi kepada BPN Parepare agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Mediasi lanjutan kemudian digelar di kantor BPN Parepare pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan serta Ketua RW setempat yang mengetahui kondisi dan riwayat lokasi tanah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Hj Nuraeni juga diketahui melayangkan somasi kepada BPN Parepare dan pihak Yaya Rusdaya terkait sengketa yang terjadi.

Harapan Ada Kejelasan

Dengan adanya pengukuran dan pengambilan data lapangan oleh BPN pada Jumat mendatang, diharapkan persoalan tumpang tindih objek tanah di Jalan Lasangnga dapat segera menemukan titik terang.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas batas dan kepemilikan objek tanah sehingga tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari.(*)