VOICESULSEL — Belakangan terungkap kalau motif pembunuhan seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang dilatarbelakangi karena asmara. Kabarnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iqbal Asnan sebagai tersangka otak penembakan korban Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita.
Diketahui, Najamuddin Sewang merupakan bekas anak buah dari pelaku saat Iqbal Asnan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Dari keterangan polisi, Iqbal Asnan yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar menjadi tersangka penembakan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang pada 3 April lalu.
Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.
Diduga karena memperebutkan seorang wanita, Kasatpol PP Makassar gelap mata dan membuat mantan anak buahnya tewas tertembak. Padahal, Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang itu dikenal berteman baik.
Total kini ada empat tersangka dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Empat tersangka yaitu, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, S, AKM dan A.
Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengimbau, agar semua tetap menjaga diri dan tidak terlibat dalam cinta segitiga. “Makanya janganko main cinta segitiga. Segi dua mo atau sekalian segiempat,” ujar Danny, Sabtu 16 April 2022.
Imbauan tersebut ditujukan kepada warga dan seluruh ASN Pemkot Makassar. Buntut adanya kasus asmara yang menjerat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iqbal Asnan sebagai tersangka. Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak penembakan salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.
Inikan sifatnya pribadi. Jadi memang persoalan cinta itu pribadi masalahnya. Saya kira kita mengimbau supaya semua orang menjaga diri, terutama menjaga anakta,” kata Danny.
Dengan ditetapkanya sebagai tersangka. Wali Kota Makassar akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar, pada Senin, 18 April 2022. “Kami akan proses kalau sudah penetapan tersangka, kita lihat suratnya. Itu pemberhentian sementara sampai penetapan pengadilan. Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN,” jelas Danny.