Beranda ยป Belum Terima BSU, Ingat Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Belum Terima BSU, Ingat Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan

VOICESULSEL — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemenaker telah cair dan telah diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat. Namun beberapa calon penerima yang telah terdaftar mengaku belum menerima BSU itu. Seperti diketahui, pemerintah telah mentransfer BSU kepada pekerja terdaftar sejak Senin 12/9. termasuk
di Parepare.

“BSU tahun 2022 sudah berbeda dibandingkan dengan mekanisme
tahun sebelumnya,” ungkap Account
Refresentayive BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Parepare, Syawal, Kamis 15
September 2022.

Syawal menjelaskan, untuk penerima BSU bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di perusahaan tempat bekerja atau, tenaga honorer di lingkup dinas melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Bila memang termasuk kriteria calon penerima calon BSU, bisa menghubungi
kami untuk meminta Kartu Peserta Jaminan (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan,”
jelasnya.
Namun, kata Syawal, jika dinyatakan tidak termasuk kriteria calon penerima BSU kemungkinan pekerja tersebut adalah penerima bantuan lainnya, seperti bantuan PKH, BPUM, prakerja atau upahnya dilaporkan lebih dari Rp 3,5 juta, atau tenaga kerja tersebut adalah kategori PNS TNI-Polri.
Bila sudah dinyatakan lolos, sambung Syawal, berarti tinggal menunggu proses transfernya saja, karena sebelumnya sudah mengirimkan nomor KPJ, rekening bank, dan juga nama rekening.
“Mohon memastikan untuk yang dibayarkan termausk kriteria, menginput atau memasukkan rekening yang aktif dan rekening bank Himbara. Pastikan juga nama di rekening bank sesuai nama terdaftar di NIK,” jelas Syawal
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir menjelaskan, seharusnya calon penerima BSU tidak perlu mendaftar lagi, karena data dari BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
“Kan data dari BPJS sudah lengkap, tinggal menyesuaikan dengan persyaratan sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni, WNI, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai UMP, UMR kabupaten/kota,”, jelasnya.

Dia menambahkan, kalau sudah sesuai Permenaker No 10 tahun 2022, berarti tenaga kerja tersebut harus mendapatkan, namun kalau tidak memenuhi berarti tidak mendapatkan.
“Tinggal BPJS Ketenagakerjaan punya tugas dan menyampaikan kepada seluruh peserta yang menerima di Parepare. Ini bisa melalui penanggungjawab setiap unit kerja, perusahaan, dan lainnya. Bila ada yang masih kurang dalam kelengkapan administrasi,” tegas legislator
Partai Gerindra itu. Sekadar diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp 3,5 juta, dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. (*)