PAREPARE, VOICESULSEL — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasus tersebut menimpa Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku saat melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi kunci kontak masih tertinggal.
“Sepeda motor korban sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga, kemudian diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Agus.
Adapun kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Parepare.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berinisial M (43) berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare,” ungkap AKP Agus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang, kemudian menyimpannya di rumah temannya sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Terduga M saat ini telah diamankan di Rutan Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Muh. Agus Purwanto.(*)