PAREPARE, VOICESULSEL — Kantor Bea dan Cukai Kota Parepare mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Dalam rilis tahunan yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Parepare, Kawasan Pelabuhan Nusantara, Selasa (14/10/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengumumkan capaian penerimaan cukai yang melampaui target.
Dawny menyebutkan, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp66,10 miliar atau 114,23 persen dari target awal Rp57,8 miliar hingga triwulan III tahun ini. Sementara itu, penerimaan pajak dalam rangka impor juga mencapai Rp9,5 miliar.
“Ini semua berkat dukungan dan kontrol, salah satunya dari rekan-rekan media. Kita berhasil melampaui target jauh sebelum tahun ini berakhir, bahkan masih punya waktu tiga bulan untuk menambah penerimaan,” ungkap Dawny.
Wilayah Luas, Personel Terbatas
Kantor Bea Cukai Parepare diketahui membawahi 7 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan 5 wilayah di Sulawesi Barat dengan total 53 personel. Dawny menyebut tantangan terbesar adalah menjaga kinerja optimal di wilayah yang cukup luas dengan sumber daya terbatas.
Penindakan Rokok Ilegal dan Miras
Selain capaian penerimaan, Bea Cukai Parepare juga menunjukkan kinerja pengawasan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil menyita 1,7 juta batang rokok ilegal dan 298 liter minuman keras (miras) dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,7 miliar.
Tercatat 171 penindakan dilakukan sepanjang tahun, dengan estimasi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Parepare menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal disita, disusul Kabupaten Soppeng dengan 200 ribu batang,” jelas Dawny.
Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar dalam penindakan pidana, termasuk penahanan dua tersangka di Kabupaten Soppeng yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Restorative Justice dan Denda Cukai
Sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum, Bea Cukai Parepare menerapkan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran yang bersedia mengganti kerugian negara melalui denda administrasi.
Dari kebijakan ini, Bea Cukai berhasil mengumpulkan denda cukai sebesar Rp876 juta dan tambahan Rp537 juta, yang turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.