Bayar THR Pegawai, Pemkot Parepare Siapkan Anggaran Rp 18 Miliar

PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganggarkan Rp 18 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan PPPK tahun 2024. Proses pembayaran sedang menunggu persetujuan Walikota selaku pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Prasetyo Catur.

“Untuk THR sudah kita siapkan sejumlah Rp 18 miliar bagi PNS dan PPPK pada tahun ini,” kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare Prasetyo kepada, Kamis (21/3/2024).

Prasetyo memaparkan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Perwali.

“Peraturan pemerintahnya kan sudah ada, sisa Perwali-nya,” terangnya.

Dia menegaskan kemampuan keuangan Pemkot telah siap untuk membayar THR bagi PNS dan PPPK di Parepare. Pencairannya sisa menunggu petunjuk Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali untuk perintah pembayarannya.

“Jadi sisa persetujuan Pak Wali untuk pelaksanaan pembayaran. Nanti kita komunikasikan ke pimpinan. Kalau pimpinan bilang besok, lusa atau mendekati (lebaran). Kita tunggu petunjuk pimpinan, yang jelas kami siap,” tegasnya dilansir dari Detik Sulsel.

Prasetyo memaparkan setelah ada persetujuan pembayaran dari pimpinan, maka selanjutnya akan diperintahkan ke OPD masing-masing mengajukan permintaan pembayaran.

“Setelah ada konfirmasi pimpinan mengatakan oke dilaksanakan, segera kami siap memerintah OPD untuk memasukkan permintaan,” jelasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *