PAREPARE, VOICESULSEL — Bawaslu Kota Parepare melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Aula Perpustakaan IAIN Parepare pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pemilu serta pentingnya pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati serta staf yang mendampingi, Dosen IAIN Parepare, Dirga Achmad, serta mahasiswa Fakultas Hukum IAIN Parepare sebagai peserta.
Acara dibuka dengan sambutan Dosen IAIN Parepare, Dirga Achmad, yang menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bawaslu memberikan edukasi kepemiluan secara langsung.
Ia menilai kehadiran Bawaslu memberikan nilai tambah bagi mahasiswa karena teori yang dipelajari di kelas dapat diperkaya dengan pengalaman praktis dari penyelenggara pemilu.
Dirga berharap kegiatan ini memperluas wawasan mahasiswa mengenai kerangka hukum pemilu, perbedaan pemilu dan pilkada, serta berbagai potensi tindak pidana di setiap tahapan.
Kegiatan dipandu oleh Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, yang bertindak sebagai moderator sekaligus memberikan pengantar terkait tugas dan kewenangan Bawaslu.
Ia menekankan pentingnya pemahaman kepemiluan bagi mahasiswa sebagai generasi yang kelak terlibat langsung dalam proses demokrasi, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.
Sebelum memasuki materi inti, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, memberikan sambutan dan mengajak mahasiswa untuk memahami bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini mahasiswa dapat melihat langsung dinamika pengawasan pemilu yang tidak mereka temukan di ruang perkuliahan.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu menjelaskan dasar hukum pemilu, asas-asas pemilu, struktur penyelenggara pemilu, serta jenis pelanggaran yang umum terjadi.
Ia memberikan contoh tindak pidana pemilu seperti politik uang, manipulasi data, pelanggaran netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, hingga perusakan logistik pemilu.
Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran melalui Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan Sentra untuk menegakkan Hukum Pidana Pemilu/ Pemilihan yang didalamnya tergabung Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.