Barantan Perkuat Laboratorium, Tunjang Kinerja Ekspor

JAKARTA — Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian terus melakukan penguatan dan pengembangan kompetensi di berbagai lini guna mencapai target peningkatan ekspor produk pertanian.

Dengan tugas strategis yang diemban untuk mengawal Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks), Barantan juga memperkuat laboratorium di lingkup kerjanya untuk meningkatkan keberterimaan komoditas pertanian di negara tujuan ekspor.

Laboratorium karantina merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perkarantinaan Indonesia. “Kompetensi uji laboratorium cerminan wajah perkarantinaan Indonesia. Semakin maju kompetensi laboratorium maka karantina semakin disegani mancanegara,” ungkap Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, dalam sambutannya pada Temu Teknis Jejaring Kerja Laboratorium Tahun 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Sebagai dukungan Gratieks, Jamil menambahkan bahwa kompetensi laboratorium harus dapat meningkatkan keberterimaan produk pertanian Indonesia di pasar Internasional. Sekaligus mencegah penolakan atau Notification of Non Compliance (NNC) dari negara tujuan ekspor. Hasil laboratorium penting untuk penentuan langkah tindakan karantina berikutnya.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati A.M. Adnan sebagai pembicara mengawali paparan pertama. ”Peran laboratorium dalam penyelenggaraan karantina tumbuhan adalah untuk memenuhi justifikasi ilmiah, mendiagnosis organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sehingga dapat memberikan informasi penting terkait risikonya yang dapat masuk dan menyebar ke suatu negara,” papar Adnan.

Adnan menambahkan laboratorium juga untuk memastikan akurasi hasil deteksi dan identifikasi OPT/OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dalam tindakan pemeriksaan. Dan memberikan informasi yang akurat mengenai status OPT di suatu wilayah dari hasil kegiatan pemantauan.

“Tentunya fokus kita untuk mendukung program Gratieks dengan memperkuat tindakan pemeriksaan kesehatan dan pengawasan keamanan PSAT (pangan segar asal tumbuhan), termasuk pelaksanaan pemantauan OPTK terutama di wilayah produksi komoditas ekspor. Selain itu, BBUSKP (Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian-red) memiliki peran dalam verifikasi dan validasi metode uji yang dapat digunakan sebagai standar oleh unit pelaksana teknis seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan akseptabilitas komoditas ekspor. Dan yang terpenting untuk meminimalisasi NNC dari negara tujuan. Terakhir, BBUSKP perlu membangun jaringan diagnosis lingkup Barantan dengan pemanfaatan sistem dan teknologi,” jelas Adnan.

Kanal Komunikasi Pertukaran IPTEK

Kepala Karantina Pertanian Uji Standar menyampaikan tujuan penyelenggaraan temu teknis jejaring kerja laboratorium yaitu memfasilitasi komunikasi dan pertukaran informasi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkini, terutama dalam pengujian laboratorium. Memberikan rekomendasi internal dalam penguatan dan penentuan kebijakan penguatan laboratorium. Selain itu untuk mengevaluasi pelaksanaan uji profisiensi tahun 2020, meningkatkan harmonisasi metode uji, serta meningkatkan performa laboratorium melalui implementasi dan evaluasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 dan adopsi standar lainnya.

Sebagai upaya percepatan penguatan kompetensi laboratorium, kegiatan ini menghadirkan Fajarina Budiantari selaku Direktur Akreditasi Laboratorium dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Fajarina memaparkan kebijakan terbaru penerapan sistem manajemen laboratorium dan dukungan KAN selaku lembaga akreditasi nasional dalam percepatan penambahan ruang lingkup akreditasi.

Selama penyelenggaraan temu teknis pada tanggal 22 sampai 25 Februari 2021, juga diisi berbagai materi penting terkait manajemen laboratorium dan teknis laboratorium yang disampaikan oleh narasumber kompeten.

Turut hadir secara daring perwakilan laboratorium dari 52 UPT lingkup Barantan, pakar dan praktisi dari perusahaan swasta serta pakar dan akademisi dari perguruan tinggi ternama di Indonesia.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *