PAREPARE — Pengurus dan panitia Masjid Miftahul Jannah Perumahan Sao Lapadde kembali menggelar kajian rutin dua mingguan pada Sabtu (17/10/2026). Kajian ini menghadirkan akademisi sekaligus Kepala Pusat Moderasi Beragama IAIN Parepare, Dr. H. Mukhtar Yunus, Lc., M.Th.I., sebagai narasumber.
Diperbincangkan oleh Dr. Musyarif, M.Ag. selaku moderator, kegiatan tersebut berlangsung hangat dan dihadiri jemaah Masjid Miftahul Jannah serta jemaah dari berbagai masjid sekitar.
Tampak hadir di antaranya dua mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Drs. H. Ismail Edy dan H. Anwar Saad, S.H., M.H., mantan anggota DPRD Parepare yang juga Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Tahang Adam, S.H., mantan Kabag Kesra Dra. Hj. Wahyuni Halik, sejumlah purna-pejabat, ASN aktif, serta kelompok Majelis Taklim.
Kajian kali ini mengangkat topik utama seputar shalat berjamaah, shalat bagi orang sakit, tata cara masbuk, dan sujud sahwi. Mukhtar Yunus menegaskan bahwa shalat fardhu hukumnya wajib dalam keadaan apa pun dan tidak ada alasan untuk meninggalkannya selama ingatan dan kesadaran masih ada.
”Prinsip dasarnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Wadhih halaman 342, shalat fardhu tetap wajib dilaksanakan selama seseorang masih sadar. Islam tidak membebani gerakan yang memperparah rasa sakit atau membahayakan diri,” terangnya.
Ia menambahkan, ibadah shalat dapat disesuaikan dengan kemampuan fisik, baik dengan cara duduk, berbaring, maupun isyarat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taghabun [64]: 16 yang memerintahkan umat Islam untuk bertakwa sesuai dengan batas kemampuan.
Selain shalat saat sakit,
Mukhtar juga memaparkan tata cara makmum masbuk dan pelaksanaan sujud sahwi. Makmum yang terlambat hendaknya masuk ke dalam barisan shalat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram, lalu langsung mengikuti posisi imam.
Jika imam dalam posisi rukuk dan makmum sempat ikut rukuk bersama dengan sempurna, maka rakaat tersebut tetap dihitung.
Mengenai sujud sahwi, ia menjelaskan bahwa sujud ini dilakukan apabila terdapat keragu-raguan dalam jumlah rakaat. Makmum atau individu cukup mengambil jumlah rakaat yang diyakini (yang lebih sedikit), menyempurnakannya, lalu menutupnya dengan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam.
”Agama Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Shalat itu indah dan fleksibel. Jika tidak sanggup berdiri, boleh duduk. Jika tidak sanggup duduk, bisa berbaring. Selagi sadar, shalat wajib tetap dilaksanakan,” tegas Mukhtar.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang disambut antusias oleh para jemaah, khususnya dari kalangan jemaah perempuan.
Di akhir kegiatan, Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Tahang Adam, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus pengumuman khusus. Ia mengungkapkan bahwa Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Pd.I., menyumbangkan 10 unit kursi secara pribadi untuk mendukung kelancaran kajian rutin di masjid tersebut.
”Atas nama pengurus dan jemaah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. Hj. Darmawati atas bantuan 10 buah kursi ini. Semoga amalan beliau bernilai pahala dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT,” pungkas Tahang Adam.(ama)