PAREPARE, VOICESULSEL – Antrean panjang solar subsidi di sejumlah SPBU menjadi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Di balik antrean tersebut, terdapat kebutuhan para sopir truk untuk melanjutkan perjalanan, pelaku usaha untuk menjaga aktivitas ekonomi, hingga masyarakat yang bergantung pada kelancaran distribusi barang.
Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat sekaligus memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Lilik saat kegiatan ngopi bareng bersama jurnalis Parepare di Lagota Kafe, Rabu (28/10/2026).
“Kita tidak ada niatan untuk mengurangi pasokan, kita tidak ada niatan untuk membuat masyarakat susah. Pertamina selalu berusaha maksimal bagaimana caranya memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat,” kata Lilik.
Menurut dia, antrean solar subsidi tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pasokan. Ada sejumlah faktor yang turut memengaruhi kondisi di lapangan, mulai dari perbedaan harga BBM subsidi dan nonsubsidi hingga meningkatnya permintaan dan lamanya waktu pengisian kendaraan berkapasitas besar.
Lilik menjelaskan, satu unit truk bersumbu enam dapat mengisi solar hingga sekitar 200 liter. Besarnya volume pengisian tersebut membuat waktu pelayanan satu kendaraan relatif panjang dan berpotensi menambah antrean kendaraan lain di belakangnya.
Selain itu, perbedaan harga yang cukup tinggi antara solar subsidi dan nonsubsidi dinilai mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM subsidi.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga agar BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Pertamina Tertibkan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pertamina berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Pengawasan juga diarahkan pada indikasi penggunaan pelat nomor ganda dan penyalahgunaan barcode atau QR Code yang digunakan dalam pembelian solar subsidi.
Lilik mengungkapkan, sepanjang 2026, Pertamina telah memblokir sekitar 6.000 nomor polisi dan barcode di wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan, jumlah nomor polisi yang diblokir di Pulau Sulawesi mencapai sekitar 11.000.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.
“Jadi itu ikhtiar yang sudah kita lakukan terkait dengan penertiban, sehingga penyaluran BBM subsidi solar ini lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pertamina juga memberikan sanksi kepada 96 SPBU di wilayah Sulawesi sepanjang 2026 karena pelanggaran prosedur penyaluran BBM yang ditemukan dalam pengawasan.
Menurut Lilik, sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi dan pelanggaran masing-masing SPBU. Penindakan dapat berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi sambil dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk digitalisasi SPBU dan pemantauan kamera pengawas atau CCTV.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan penyaluran BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 maupun kanal resmi perusahaan.
Menjaga Kebutuhan Masyarakat Kecil
Bagi Pertamina, penyaluran energi tidak hanya menyangkut distribusi komoditas, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kelancaran pasokan BBM dibutuhkan para pengemudi angkutan barang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring, serta berbagai kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas harian.
Karena itu, menurut Lilik, penyaluran BBM subsidi perlu dijaga agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pertamina, lanjutnya, menjalankan amanah pemerintah dalam pengadaan dan distribusi BBM. Sementara itu, pengawasan terhadap penyimpangan di lapangan membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Bagaimana caranya subsidi ini bisa tepat sasaran,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat memahami bahwa antrean dan persoalan distribusi BBM perlu ditangani melalui informasi yang akurat, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Media Menjadi Mitra Informasi Publik
Dalam pertemuan bersama jurnalis Parepare tersebut, Lilik turut menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi energi kepada masyarakat.
Menurut dia, pemberitaan yang akurat dan terverifikasi dapat membantu masyarakat memahami kondisi distribusi BBM, sekaligus menghindari kekhawatiran akibat informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia mencontohkan lonjakan permintaan BBM yang terjadi di Makassar pada September 2026. Menurut Lilik, pada saat itu stok dinyatakan aman, tetapi permintaan meningkat tajam di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga dan kelangkaan BBM.
Pengalaman tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa informasi yang beredar dapat memengaruhi perilaku masyarakat dan dinamika permintaan di lapangan.
Meski demikian, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai stok, antrean, harga, dan distribusi BBM tetap menjadi hal penting yang perlu dijawab melalui komunikasi terbuka dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lilik berharap hubungan antara Pertamina dan media di Sulawesi Selatan semakin erat, termasuk melalui ruang diskusi dan kolaborasi yang dapat membantu penyampaian informasi kepada publik.
Kunjungan ke Parepare juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dengan jurnalis setempat, baik yang telah menjalin kerja sama maupun yang belum.
Bagi masyarakat, tujuan akhirnya sederhana: memperoleh akses energi sesuai ketentuan, mendapatkan informasi yang jelas, serta menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibebani persoalan distribusi yang berkepanjangan.
Di tengah tantangan penyaluran solar subsidi, Pertamina menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar BBM bersubsidi semakin tepat sasaran dan kebutuhan energi masyarakat tetap terlayani.(*)