PAREPARE — Polres Parepare bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tanggul Baru, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh nenek korban, M. Aris Palilingan, sekitar pukul 17.30 Wita. Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Lima menit setelah laporan diterima, personel SPKT Polres Parepare langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Didatangi Tiga Orang
Berdasarkan keterangan nenek korban dan sejumlah saksi, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di kawasan Tanggul Baru.
Situasi berubah setelah tiga orang yang mengendarai sepeda motor mendatangi korban dan teman-temannya.
Salah seorang dari ketiga orang tersebut kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil sebilah badik yang dibawanya. Senjata tajam itu diduga diayunkan ke arah korban.
Beruntung, korban berhasil menghindar sehingga ayunan pertama tersebut tidak mengenai tubuhnya.
Korban bersama sejumlah temannya kemudian berusaha meninggalkan lokasi dengan berlari. Namun, salah seorang terlapor diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Dalam pengejaran tersebut, korban diduga ditendang sebanyak empat kali hingga akhirnya terjatuh di atas aspal.
Setelah korban terjatuh, orang yang sebelumnya membawa badik kembali mendatangi korban. Badik tersebut kembali diayunkan dan diduga mengenai tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
Dalam laporan disebutkan korban mengalami benjolan pada bagian kepala sebelah kiri, luka memar pada tangan dan paha sebelah kiri, serta luka tusuk pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.
«“Korban mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri, luka memar pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka tusuk pada pergelangan tangan sebelah kanan,” demikian uraian kondisi korban dalam laporan.»
Polisi Lakukan Penanganan Awal
Setibanya di lokasi, personel Polres Parepare melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) serta mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Penanganan awal melibatkan Pamapta II Polres Parepare, personel SPKT, serta piket Intelkam.
Polisi selanjutnya melakukan pengumpulan keterangan dari korban, pelapor, saksi-saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran korban masih berusia 12 tahun dan dugaan kekerasan tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam serta kekerasan fisik.
Nenek korban berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.