Beranda » Kajian Rutin Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas Bahas Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit dan Lansia

Kajian Rutin Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas Bahas Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit dan Lansia

Jamaah Kajian Rutin Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde bersama Nara Sumber
Bagikan

PAREPARE — Pengurus dan panitia kajian rutin Sabtu Subuh Masjid Miftahul Jannah Perumahan Sao Lapadde Mas, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, kembali menggelar kajian keagamaan pada Sabtu (12/9/2026).

Kajian kali ini mengangkat tema “Bersuci Bagi Orang Sakit dan Lanjut Usia” dengan menghadirkan Direktur Ma’had Jami’ IAIN Parepare, Dr. KH. Iqbal Hasanuddin, M.Ag., sebagai narasumber.

Kegiatan rutin dua mingguan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Di antaranya mantan Kadis Pendidikan Kota Parepare, H. Anwar Saad, S.H., M.H.; mantan anggota DPRD Kota Parepare yang juga Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Tahang Adam, S.H.; mantan Kabag Kesra Pemkot Parepare, Dra. Hj. Wahyuni Halik; jajaran mantan kepala sekolah, Majelis Taklim Masjid Miftahul Jannah, serta jemaah dan undangan lainnya.

Kajian dipandu oleh Dr. Musyarif, salah seorang pengurus masjid. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum Islam secara mendalam, khususnya mengenai keringanan (rukhshah) serta batasan dalam bersuci bagi umat yang sedang sakit maupun lansia.

Dalam pemaparannya, Dr. Iqbal Hasanuddin menjelaskan bahwa hukum Islam mengenal dua kondisi penerapan hukum, yakni azimah (hukum asal) dan rukhshah (keringanan). Azimah terbagi dalam lima kategori hukum (taklifi): wajib, sunah (mandub), mubah, makruh, dan haram.

Sementara rukhshah merupakan ketetapan hukum yang memberikan kemudahan akibat adanya halangan (adzah), beban berat (masyaqqah), atau kebutuhan mendesak (hajah) yang dialami seorang mukalaf.
Dr. Iqbal merinci tujuh bentuk kemudahan (rukhshah) dalam beribadah bagi orang yang sakit atau lanjut usia, yaitu:
* Pengguguran kewajiban tertentu bagi yang tidak mampu.
* Penggantian cara pelaksanaan ibadah.
* Pengurangan jumlah (seperti pemangkasan jumlah rakaat dalam salat tertentu).
* Pendahuluan waktu pelaksanaan (jama’ taqdim).
* Pengakhiran waktu pelaksanaan (jama’ ta’khir).
* Perubahan tata cara pelaksanaan.
* Dispensasi khusus sesuai kondisi fisik.

“Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Allah tidak membebankan seseorang di luar kemampuannya. Namun, sakit dan usia lanjut tidak otomatis menggugurkan kewajiban salat. Selama akal masih berfungsi, seseorang tetap wajib salat sesuai batas kemampuannya,” ujar Dr. Iqbal.

Terkait bersuci, ia menegaskan bahwa penggunaan air tetap menjadi prioritas utama selama tidak membahayakan keselamatan atau memperparah penyakit, meskipun proses wudunya harus dibantu orang lain.

“Tidak semua penyakit membolehkan tayamum. Jika masih mampu menggunakan air—meski dibantu—maka tetap wajib berwudu. Selain itu, penggunaan infus tidak membatalkan wudu. Jadi, jika anggota tubuh wudu masih bisa dibasuh air, tidak perlu beralih ke tayamum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, H. Tahang Adam, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jemaah yang terus mendukung keberlangsungan kajian rutin ini.

“Keberlanjutan kajian Sabtu Subuh setiap dua pekan ini tidak lepas dari partisipasi dan dukungan seluruh jemaah. Pengurus berkomitmen untuk terus menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya agar jemaah mendapat pemahaman agama yang tepat,” tutur Tahang Adam.(*)