Beranda » Polisi Parepare Ungkap Dua Kasus Pertalite Subsidi, 698 Liter Diamankan

Polisi Parepare Ungkap Dua Kasus Pertalite Subsidi, 698 Liter Diamankan

Kapolres Parepare AKBP Phungki Mahendra Borniawan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat press release tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Polres Parepare mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan total 698 liter Pertalite subsidi.

Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolres Parepare AKBP Phungki Mahendra Borniawan dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).

Kasus pertama melibatkan Tahang alias Tahang bin Ali (54), warga Kabupaten Wajo. Ia diduga menyalahgunakan BBM subsidi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Perkara tersebut terjadi pada 5 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Tahang diduga menggunakan Toyota Avanza 1.5 Veloz dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang dengan cara keluar dan kembali masuk ke SPBU melalui rute memutar.

Pada pengisian berikutnya, pelaku disebut menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.

Polisi mengamankan 120 liter Pertalite, satu unit Toyota Avanza berwarna putih nomor polisi DW 1640 LG, kunci kontak, STNK dan satu buah tangki modifikasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku disebut melakukan pengisian sebanyak tiga kali, masing-masing sekitar Rp400 ribu atau 40 liter.

BBM tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Wajo untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

Gunakan 18 barcode Berbeda

Kasus kedua melibatkan pria berinisial D (49), seorang pekerja swasta.

Dalam perkara ini, polisi mengungkap modus yang lebih kompleks. D diduga menggunakan 18 barcode berbeda untuk membeli Pertalite bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare dan Kabupaten Barru.

Setiap barcode digunakan untuk melakukan pengisian sekitar Rp400 ribu.

Setelah pengisian, BBM dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan menggunakan pompa kecil ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil.

Polisi mengamankan 18 jeriken berisi sekitar 578 liter Pertalite subsidi.

Selain BBM, penyidik turut mengamankan satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, satu buah kunci kontak dan satu lembar STNK.

BBM yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU tersebut diduga akan dibawa keluar daerah untuk diperjualbelikan kembali.

Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolres Parepare AKBP Phungki Mahendra Borniawan mengatakan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli Migas serta proses verifikasi terhadap barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena kedua kasus menunjukkan adanya modus berbeda dalam memperoleh BBM subsidi, mulai dari modifikasi tangki kendaraan hingga penggunaan banyak barcode dan pemindahan BBM ke dalam jeriken.(*)