Beranda » Dua Anggota DPR RI Asal Sulsel Tuai Sorotan, Isu Listrik dan Desil 4

Dua Anggota DPR RI Asal Sulsel Tuai Sorotan, Isu Listrik dan Desil 4

Bagikan

MAKASSAR — Dua anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya adalah Ismail Bachtiar, anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Sulsel II, yang mendapat perhatian karena sikapnya mengawal persoalan pemadaman listrik di Sulawesi Selatan, serta Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Sulsel III, yang namanya tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski sama-sama menjadi perbincangan, persoalan yang dihadapi keduanya berbeda.

Ismail Bachtiar Soroti Pemadaman Listrik

Ismail Bachtiar sebelumnya mendesak PT PLN (Persero) segera menyelesaikan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Ia meminta PLN memberikan kepastian mengenai pemulihan sistem kelistrikan karena pemadaman berdampak langsung terhadap masyarakat, pelaku usaha, UMKM dan pelayanan publik.

Ismail bahkan meminta agar persoalan pemadaman tersebut dapat dituntaskan paling lambat 5 September 2026.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Ismail dalam pembahasan persoalan kelistrikan sebelumnya. Ia menilai gangguan listrik harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kesiapan sistem dan tata kelola PLN.

“Listrik ini merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat,” ujar Ismail.

Menurutnya, PLN tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf ketika terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Tidak hanya cukup dengan menyampaikan permintaan maaf. Terhadap seluruh konsumen yang dirugikan, kami meminta PLN mengambil bagian tanggung jawab,” tegasnya.

Ismail juga meminta adanya mitigasi yang lebih terperinci, termasuk inventarisasi persoalan jaringan dan kesiapan solusi ketika terjadi gangguan.

“Seluruh masalah harus diinventarisir dan seluruh problematika harus sudah disiapkan solusinya,” katanya.

Perkembangan berikutnya, Ismail menyampaikan adanya komitmen untuk menghentikan pemadaman bergilir di Sulawesi Selatan. Namun, sejumlah laporan di media sosial masih menunjukkan adanya keluhan masyarakat terkait pemadaman di beberapa wilayah.

Eva Stevany Rataba dan Polemik Desil 4

Sementara itu, Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam Desil 4 DTSEN di Toraja Utara.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan seolah-olah Eva merupakan penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun, Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara membantah bahwa Eva merupakan penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH.

“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” kata Elias.

Elias juga menjelaskan bahwa Eva memang datang ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan mengapa namanya masuk dalam Desil 4.

“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, Ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” jelas Elias.

Menurut Elias, persoalan mengenai klasifikasi desil bukan kewenangan Dinas Sosial, melainkan berada pada ranah Badan Pusat Statistik atau BPS.

“Soal desil, itu bukan kewenangan kami, itu ranahnya BPS. Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4,” ungkapnya.

Eva: Saya Tidak Pernah Menerima PKH

Eva sendiri memberikan klarifikasi setelah namanya ramai diperbincangkan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.

Eva mengaku langsung mempertanyakan persoalan tersebut setelah mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4.

Ia juga meminta agar sumber data dan proses pendataan diperiksa.

“Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi, dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” ujarnya.

Eva menekankan bahwa tercatat dalam Desil 4 tidak otomatis berarti seseorang pernah menerima PKH.

“Tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” ungkap Eva.

Ia bahkan melihat persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki akurasi data sosial ekonomi pemerintah.

“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” kata Eva.

Ia meminta instansi terkait menelusuri sumber data, memperbaiki apabila terdapat kekeliruan, serta memastikan data bantuan sosial lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dua Isu Berbeda, Sama-sama Menyangkut Kepentingan Publik

Dua persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan.

Ismail Bachtiar disorot karena perannya mengawal persoalan keandalan listrik, sementara Eva Stevany Rataba menjadi sorotan karena namanya tercatat dalam Desil 4 DTSEN.

Namun, dalam kasus Eva, penting membedakan antara status desil dengan status penerima bansos. Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Toraja Utara dan klarifikasi Eva, tercatat dalam Desil 4 tidak berarti Eva merupakan penerima PKH.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana sumber data tersebut dapat menempatkan seorang anggota DPR RI ke dalam Desil 4 dan apakah terdapat kesalahan dalam proses pemutakhiran data.(*)