SIDRAP, VOICESULSEL – Perkara perceraian di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menunjukkan tren peningkatan pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan, disusul perselingkuhan, judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data Pengadilan Agama Sidrap mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 394 perkara perceraian, meningkat dibandingkan 322 perkara pada semester pertama 2025.
Dari jumlah tersebut, 317 perkara merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 77 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sidrap menangani 609 perkara perceraian, terdiri atas 503 cerai gugat dan 106 cerai talak.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sidrap, Rabiatul Adawiyah, mengatakan tingginya angka cerai gugat menunjukkan sebagian besar perempuan memilih mengakhiri rumah tangga karena merasa persoalan yang dihadapi sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
“Sebagian besar perkara masih didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Banyak yang merasa tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga, terutama setelah persoalan ekonomi terus berlarut-larut,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, sekitar ±70 persen perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi. Mayoritas pasangan yang bercerai berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani, buruh bangunan, maupun pekerja harian, yang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga akibat meningkatnya biaya hidup.
Selain ekonomi, sekitar ±10 persen perkara dipicu oleh perselingkuhan. Fenomena ini juga banyak terungkap dalam persidangan melalui bukti komunikasi di media sosial.
Sementara itu, judi online kini menjadi faktor baru yang ikut mendorong meningkatnya perceraian dengan kisaran ±10 persen. Menurut Rabiatul, tekanan ekonomi membuat sebagian orang mencoba mencari jalan pintas melalui perjudian daring, namun justru memperburuk kondisi rumah tangga.
Adapun faktor KDRT dan penyebab lainnya berada di kisaran ±9 persen dari jumlah kasus. Persoalan tersebut umumnya juga berawal dari tekanan ekonomi yang memicu konflik berkepanjangan di dalam keluarga.
“Ekonomi masih menjadi penyebab utama, tetapi sekarang judi online mulai banyak muncul sebagai faktor penyebab perceraian seiring perkembangan teknologi informasi,” jelasnya.
Mediasi Lebih Banyak Gagal
Sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama terlebih dahulu mewajibkan proses mediasi apabila penggugat dan tergugat sama-sama hadir di persidangan.
Namun apabila salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Dalam proses mediasi, hakim berupaya merukunkan pasangan suami istri. Jika perceraian tidak dapat dihindari, mediasi diarahkan untuk mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah, mut’ah, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
“Kadang mediasi berhasil sebagian. Artinya perceraian tetap terjadi, tetapi para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak-hak istri, nafkah, maupun harta bersama sehingga memiliki kepastian hukum,” katanya.
Meski demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih relatif rendah. Dari sekitar 100 perkara yang dimediasi, hanya sekitar 40 persen yang berhasil, baik berupa kesepakatan sebagian maupun pencabutan gugatan karena pasangan kembali rukun. Selebihnya berakhir gagal dan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan.
Layani Puluhan Perkara Setiap Hari
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Sidrap juga menangani berbagai perkara lain seperti pewarisan, dispensasi nikah, pengesahan nikah, hingga sengketa keluarga yang menjadi kewenangannya.
Setiap hari, mulai Senin hingga Kamis, pengadilan memproses sedikitnya 21 hingga 29 perkara. Rabiatul menegaskan, Pengadilan Agama Sidrap terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. Menurutnya, sebagian besar pencari keadilan datang dalam kondisi tertekan secara psikologis sehingga membutuhkan pelayanan yang profesional sekaligus humanis.
Pengadilan juga terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai aturan dispensasi kawin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong keluarga mempertimbangkan kematangan usia sebelum menikahkan anak.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan hukum yang baik, tetapi juga memahami aturan yang berlaku sehingga persoalan keluarga dapat dicegah sejak awal,” tutupnya.(*)