PAREPARE, VOICESULSEL – Anggota DPR RI, Dr. HM Taufan Pawe, SH, MH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Parepare pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Kota Parepare.
Hal itu disampaikan Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha kepada wartawan usai konferensi pers Operasi Pekat Lipu 2026 di Mapolres Parepare, Senin (27/7/2026).
Kapolres menjelaskan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan. Saat ini penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP serta telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Pada tanggal 30 Juli 2026 kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe, sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar AKBP Indra Waspada Yudha.
Menurut Kapolres, surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada mantan Wali Kota Parepare tersebut. Penyidik berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, hingga kini Polres Parepare belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kapolres mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Pada prinsipnya, dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Saat ini kami masih melengkapi pemberkasan, salah satunya dengan memeriksa Bapak Taufan Pawe sebagai saksi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa yang berpotensi menjadi tersangka, Kapolres enggan berspekulasi. Ia menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga tidak bisa menyampaikan ciri-ciri ataupun mengarah kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa apabila saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk menerbitkan surat perintah membawa.(*)