Beranda » Musim Kemarau Mengganas, 59 Kebakaran Lahan Terjadi di Parepare; Warga Diminta Waspada

Musim Kemarau Mengganas, 59 Kebakaran Lahan Terjadi di Parepare; Warga Diminta Waspada

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Pemerintah Kota Parepare mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.

Hingga 20 Juli 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare mencatat 59 kejadian kebakaran lahan, serta dua kebakaran rumah dan satu kebakaran sarana umum.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare, Rasdi Geri, mengatakan kondisi cuaca pada Juli masih didominasi panas, sedangkan memasuki Agustus diperkirakan akan berubah menjadi panas kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

“Memasuki Agustus, cuaca diperkirakan semakin panas dan kering. Kondisi ini menyebabkan tanah menjadi pecah-pecah sehingga potensi kebakaran semakin tinggi,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan, tidak meninggalkan aktivitas memasak di dapur, serta menghindari meletakkan telepon genggam yang sedang di-charge di atas tempat tidur karena berisiko memicu arus pendek listrik.

Menurut Rasdi, musim kemarau di Parepare mulai berlangsung sejak akhir Mei dan diperkirakan akan berakhir menjelang musim hujan pada akhir September 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare melalui Kepala Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan, Fransiskus, mengungkapkan sejumlah wilayah masuk kategori rawan kebakaran lahan.

Wilayah tersebut meliputi:
Kecamatan Soreang: Kelurahan Bukit Harapan, Bukit Indah, dan Ujung Lare.
Kecamatan Ujung: Kelurahan Lapadde.
Kecamatan Bacukiki Barat: Kelurahan Bumi Harapan, Lumpue, dan Cappa Galung.
Kecamatan Bacukiki: Kelurahan Galung Maloang, Lompoe, dan Wattang Bacukiki.

Fransiskus menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 500.8.5.4/136/DAMKAR tertanggal 20 Juli 2026 tentang Antisipasi Kebakaran pada Musim Kemarau yang ditujukan kepada jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus masjid, serta media penyiaran agar disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut, Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, berhati-hati menggunakan peralatan memasak, memeriksa instalasi listrik secara berkala, serta menghindari menggunakan telepon genggam yang sedang diisi daya di atas tempat tidur.

Damkar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare melalui nomor 0811-4121-754 (HP/WA) atau layanan darurat 112.

Dengan meningkatnya ancaman kebakaran selama musim kemarau, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalkan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda.(*)