BARRU — Polres Barru berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Makassar Parepare Kelurahan Bojo Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Jumat, 19 November.
Kasat Narkoba Polres Barru AKP Abdul Majid mengatakan bermula saat Tim Sat Narkoba Polres Barru mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim Sat Narkoba pun menyamar sebagai
pembeli barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polres Barru melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) dengan cara
berkomunikasi Via WhatsApp kepada terduga pelaku kalau transaksi akan dilakukan di jalan poros Makassar-Parepare Kelurahan Bojo Kecamatan
Mallusetasi Kabupaten Barru,” ungkapnya.
Adapun yang mengantarkan barang tersebut yaitu Lelaki DR (39) dan pada saat di TKP Tim Sat Narkoba Polres Barru langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi awal terhadap lelaki DR (39) dan mengakui bahwa masih ada sabu-sabu di rumahnya.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Barru segera ke rumah DR melakuka penggeledahan dan menemukan sembilan saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto
1,73 gram, satu potong pipet bening, satu unit handphone merk Oppo warna Biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih beserta kunci yang pelaku akui adalah miliknya,” ujarnya.
“Kita sama – sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Barru khususnya, mampu mengatakan “ TIDAK” untuk menggunakan narkoba dan secara bersama
kita perangi narkoba didaerah kita,” pintanya.
Akibat dari perbuatanya, DR dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku DR dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)