Beranda ยป WALHI Dorong Polisi Selidiki Longsornya Tambang Tak Berizin di Lumpue. Taufan Pawe Sayangkan Jajarannya

WALHI Dorong Polisi Selidiki Longsornya Tambang Tak Berizin di Lumpue. Taufan Pawe Sayangkan Jajarannya

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Al Amin
Bagikan

VOICESULSEL — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meminta jajarannya untuk mencermati kegiatan yang cenderung merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak. Hal itu disampaikan Taufan Pawe saat mengunjungi lokasi longsor akibat pengerukan tanah di di lereng Gunung Tolong Lumpue Parepare, Senin 26/9.

“Kondisi saat ini, setelah saya telusuri dan mendapat pengakuan dari bersangkutan (penambang-red) memang tak ada izin. Dan diperparah lagi telah mendapat teguran dari babinkamtibmas, babinsa dan dinas terkait masih dilakukan juga. Itu semua diakui, makanya kedepan tidak boleh dilakukan pembiaran,” katanya
saat meninjau lokasi longsor yang diakibatkan aktifitas penambangan liar seluas kurang lebih enam hektare di kawasan Gunung Tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin 26 September 2022.

Lokasi tanah longsor akibat penambangan liar di lumpue

Taufan Pawe, menyayangkan jajarannya karena aktivitas tambang tak berizin baru dilaporkan setelah terjadinya musibah. Padahal kegiatan tersebut dimulai sejak bulan Maret. “Harusnya mereka laporkan, untuk melihat dampak yang bisa ditimbulkan. Ini ada pembelajaran kedepan,”ujarnya.

Seperti dikabarkan, dampak akibat dari aktivitas pengerukan dan tambang tak berizin itu menimbulkan tanah longsor saat hujan deras pada hari rabu lalu. Musibah tersebut menimpa rumah warga yang ada disekitar lokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan lahan yang dikelola diklaim milik pengelola namun tak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan.
Selain itu, pihak pengelola juga melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa surat izin dari pemerintah kota.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Al Amin mendorong aparat penegak hukum (APH) menyelidiki kasus tersebut. “Polisi jika melihat ada kesalahan pembangunan yang tak sesuai dengan tata ruang kota, maka itu harus diselidiki. Termasuk berani menindak pemerintah kota yang disinyalir memberikan ruang dan izin bagi perusahaan properti itu membangun di daerah isensial,” katanya.

“Kapolres harus berdiri tegak sebagai bagian dari rakyat, bukan pengawal atau pengaman dari Wali Kota. Posisinya harus ditengah-tengah rakyat, mengawal konstitusi, perda dan undang-undang didaerah,” tegas Al Amin.

Al Amin juga menilai Wali Kota Parepare Taufan Pawe sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas bencana longsor yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakatnya. “Inilah potret tata kelola ruang di Kota Parepare. Kesalahan model pembangunan tanpa melihat aspek keruangan dan daya dukung lingkungan menyebabkan bencana bagi masyarakat setempat. Dan paling bertangungjawab atas peristiwa ini adalah Wali Kota Parepare Taufan Pawe,” katanya melalui sambungan telepon.

Ia meminta Walikota dua periode itu melakukan perubahan kebijakan dan perubahan model pembangunan. Dari berbagai laporan yang diterima Walhi, ada sejumlah rencana pembangunan perumahan yang mendeportasi dan menebang serta mengubah fungsi kawasan hutan produksi menjadi pemukiman.

“Ini kesalahan dan cara yang keliru dari model pembangunan dari seorang Wali Kota Parepare. Olehnya itu, sekali lagi Taufan Pawe harus bertanggungjawab dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke masyarakat Kota Parepare. Karena telah gagal membangun Kota Parepare yang aman dari bencana dan harus merubah pola kebijakan,” bebernya.(*)