PAREPOS.CO.ID, SOPPENG — Memasuki musim tanam yang dimulai awal Oktober ini sampai Maret 2021. Kabupaten Soppeng mendapat tambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 5.457 ton.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Fajar mengatakan, telah melakukan koordinasi secara intensif, dan bersurat dua kali ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Dimana pemerintah meminta penambahan kouta pupuk bersubsidi dan akhirnya diberikan.
Apalagi musim tanam bagi petani tidak lama lagi akan dilakukan. Menurut Fajar, penambahan kouta pupuk bersubsidi ini merupakan wujud komitmen Kementan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng, dalam mendukung upaya peningkatan produksi pertanian. Utamanya dalam menjamin ketersediaan pangan dan menjaga agar petani tetap berproduksi.
Dia sebutkan, tambahan kouta pupuk bersubsidi sebanyak 5.457 tim ini, terdiri dari pupuk urea 3.550 ton, NPK 965, SP36 sebanyak 200 ton, dan ZA 742 ton. Tambahan kuota pupuk bersubsidi tersebut sudah lebih dari cukup, untuk memenuhi target luas tanam sampai dengan Desember 2020.
“Untuk pembagian perkomodi setiap kecmatan akan dilakukan pertemuan dengan produsen, distributor dan pengecer pada hari Rabu tanggal 7 Oktober,” kata Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober.
Dis berharap, dengan adanya penambahan kouta pupuk bersubsidi tersebut, kiranya tingkat produksi pertanian dapat lebih meningkat pada musim tanam ini.
“Kami berharap dengan adanya tambahan kouta pupuk bersubsidi, tingkat produksi pertanian kita bisa lebih meningkat dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Soppeng, Suhardiman menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 1 dan 2. Dimana, untuk pupuk urea seharga Rp.1.800/kg, pupuk SP36 Rp. 2.000/kg, pupuk ZA Rp.1.400/kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg, dan pupuk organik seharga Rp. 500/kg. “Harga ini berlaku sampai di kios pengecer dan belum termasuk biaya angkutnya,” tambah Sudirman. (wis/B)