PAREPARE, VS — Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya salah satu warga Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.
Hal itu disampaikan Polisi saat merilis kasus pembunuhan itu di ruang konferensi pers Mapolres Parepare, Kamis 18 Mei 2023. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan pembunuhan dilakukan dibawah salah satu kolom rumah warga di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Parepare, Rabu malam 17 Mei.
Peristiwa berawal saat korban inisial L (53) datang disebuah acara pengantin disana yang merupakan kerabat dari pelaku inisial S (44) warga Kabupaten Sidrap. “Tersangka ini warga kabupaten Sidrap, ASN di kabupaten Pinrang. Tadinya ia hadir di acara pengantin kerabatnya di Lemoe,” kata Deki.
Saat itu, korban datang ke acara pengantin itu sekira pukul 11.00 malam sambil membawa parang yang terhunus. Disana ada pelaku sedang duduk-duduk di pengantin. “Korban ini datang sambil teriak-teriak dengan maksud melarang digelarnya hajatan disitu,” jelas AKP Deki.
Namun pada saat pelaku menghampiri korban untuk menghalau, korban tersebut mengayungkan parangnya dan mengenai lengan kiri pelaku. Setelah itu, korban lari meninggalkan tersangka sekira 400 meter dari rumah pengantin.
“Korban lari menjauhi dan tiba di salah satu kolom rumah warga. Disana pelaku merebut parang korban dan langsung menebas leher korban hingga tersungkur,” jelasnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah kerabatnya untuk mengobati luka ditangannya. Setelah itu warga di sekitar melaporkan kejadian tersebut.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan olah TKP dan menjemput untuk menangkap pelaku di Sidrap. “Pelaku dikenakan diancam pasal 338 KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

*Korban Residivis Kasus Pembunuhan
Korban kasus pembunuhan di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare merupakan residivis kasus pembunuhan. Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan, korban inisial L pernah ditahan di Polres Parepare terkait kasus pembunuhan.
“Korban ini adalah residivis kasus pembunuhan, dia pernah ditahan di Polres Parepare,” katanya.
Deki juga menyebut bahwa korban diduga mengidap penyakit kejiwaan. “Korban oleh warga sekitar diduga mengidap penyakit kejiwaan, tapi tidak bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan,” jelasnya.
(fs)