Beranda ยป Polisi Parepare Sita 1,1 Ton Solar Subsidi, Pelaku Pakai Barcode Tak Sesuai Plat

Polisi Parepare Sita 1,1 Ton Solar Subsidi, Pelaku Pakai Barcode Tak Sesuai Plat

Bagikan

Parepare – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 1,1 ton solar subsidi diamankan dari dua pelaku yang diduga hendak menjual kembali BBM tersebut ke Kabupaten Pinrang dengan harga lebih mahal.

Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Parepare saat membawa puluhan jeriken berisi solar menggunakan mobil Grandmax putih menuju Pinrang, Rabu (6/5) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Tim Resmob mencurigai sebuah mobil Grandmax putih yang melintas menuju Kabupaten Pinrang. Setelah diperiksa ditemukan 37 jeriken berisi solar subsidi kurang lebih 1.110 liter,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diketahui berasal dari salah satu SPBU di kawasan Patung Pemuda, Parepare. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan modus pelaku menggunakan kendaraan yang memiliki barcode resmi untuk membeli solar subsidi.

Namun setelah pengisian dilakukan, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

“Pelaku menggunakan mobil ekspedisi yang memang sudah memiliki barcode resmi. Setelah mengambil solar di SPBU, BBM dipindahkan ke dalam jeriken lalu dibawa ke Pinrang,” ujarnya.

Polisi juga menemukan adanya penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Meski demikian, pengisian BBM tetap dilayani operator SPBU.

“Dari pengakuan tersangka ada barcode yang digunakan tidak sesuai dengan plat kendaraan tetapi tetap dilayani pihak SPBU. Ini masih kami dalami,” jelasnya.

Saleh mengungkapkan aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali sepanjang bulan ini. Solar subsidi dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter lalu dijual kembali dengan keuntungan tertentu.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti satu unit mobil Grandmax dan 37 jeriken solar subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.(*)