PAREPARE, VoiceSulsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dan Pemerintah Kota Parepare menyetujui bersama Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare 2025-2029, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Kamis, (3/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir bersama dua Wakil Ketua Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna, serta dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Dari eksekutif hadir Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Pj Sekda Amarun Agung Hamka bersama para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD termasuk Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, dan jajaran pejabat lingkup Pemkot Parepare. Jajaran Forkopimda dan para stakeholder turut hadir dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, Parepare menjadi Kabupaten/Kota pertama di Sulsel mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD tentang Ranperda RPJMD 2025-2029.
Wali Kota Tasming Hamid dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, dan mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisifatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.
“Dan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem, Fraksi Gemoi, dan Fraksi Kerabat, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” kata Tasming Hamid.
Tasming juga menghargai keputusan politik Fraksi Partai Gerindra yang tidak menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda RPJMD, dan Pemkot menyerahkan pada mekanisme tata tertib DPRD Parepare.
Tasming menanggapi satu demi pendapat akhir fraksi-fraksi, untuk menjadi perhatikan dan dicermati serta ditindaklanjuti oleh Pemkot.
“Pendapat fraksi bermakna betapa besar dukungan fraksi-fraksi dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare. Dan beberapa hal yang mengingatkan kami untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan,” ungkap TSM, akronim mantan Wakil Ketua DPRD Parepare ini.
Di antaranya tanggapan Wali Kota terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi, yakni bahwa Pemkot sepakat bahwa implementasi program pembangunan termasuk 18 program unggulan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Demikian pula dengan aset daerah, Pemkot akan melakukan pengelolaan aset-aset daerah dengan lebih inklusif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Parepare.
Sementara terkait isu lingkungan merupakan salah satu isu strategis dalam RPJMD 2025-2029. Pemkot sangat memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, isu lingkungan menjadi salah satu misi dalam RPJMD yakni “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, Berkelanjutan dan Berketahanan Bencana”.
Pemkot juga berupaya menghadirkan Parepare Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program ini merupakan harapan dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Program ini dititikberatkan pada peningkatan kualitas pengawasan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM APIP, serta pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan yang memadai.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia,
Pendapat akhir fraksi Golongan Karya terkait dengan pernyataan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Parepare sebagai kota tujuan yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan pelaksanaan event di kota Parepare. Mengusulkan penyusunan kalender event tahunan, yang bertujuan untuk mengatur secara terencana jenis-jenis kegiatan serta waktu pelaksanaannya agar selaras dengan agenda pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan produk hukum daerah guna memastikan pelaksanaan setiap event berlangsung secara tertib, adil, dan bebas dari potensi konflik kepentingan, baik di antara para pelaku usaha maupun oleh pemerintah sebagai pemilik aset daerah yang digunakan sebagai venue kegiatan. Dan Keluhan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan hiburan di alun-alun Lapangan Andi Makkasau. Pemerintah Daerah agar segera mengatur pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme perizinan yang transparan, serta memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan agar lebih inklusif dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Isu lingkungan hidup harus menjadi prioritas dalam dokumen RPJMD kota Parepare. Dan setiap kegiatan revitalisasi dan penataan kawasan pantai senantiasa mengacu pada kajian akademik yang komprehensif, berbasis data, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan budaya. keberadaan dan aktivitas masyarakat pesisir, khususnya yang menggantungkan hidup sebagai nelayan atau pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, perlu mendapat perlindungan dan ruang untuk tetap dapat beraktivitas sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal wilayah pesisir tersebut. Tidak ada lagi praktik-praktik pengutan liar pada penyelenggaraan pemerintahan atau dalam kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat serta badan hukum yang menggunakan fasilitas pemerintah. Dan Aset maupun fasilitas daerah yang memiliki potensi dan dikelola bersama masyarakat atau badan usaha, maka kami meminta agar dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan dengan prinsip taat asas, taat administrasi dan taat anggaran.
Pemerintah Daerah sepakat bahwa implementasi program pembangunan termasuk 18 program unggulan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Demikian pula dengan asset daerah, Pemerintah daerah akan melakukan pengelolaan asset-aset daerah dengan lebih inklusif dan mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Parepare.
Selanjutnya, isu lingkungan merupakan salah satu isu strategis dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029. Pemerintah daerah sangat memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Olehnya itu, isu lingkungan menjadi salah satu misi dalam RPJMD ini, yaitu : “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, Berkelanjutan dan Berketahanan Bencana”.
Pemerintah Kota Parepare juga berupaya menghadirkan Parepare Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program ini merupakan harapan dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Program ini dititikberatkan pada peningkatan kualitas pengawasan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini diwijudkan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM APIP serta pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan yang memadai.
Pendapat akhir fraksi Partai Nasdem terkait dengan Keberhasilan RPJMD sangat ditentukan oleh, antara lain; Ketersediaan Anggaran yang efisien dan Tepat sasaran; Kapasitas Birokrasi dan Sinergitas antara – OPD; Mekanisme evaluasi dan Pengawasan yang terukur; Partisipasi Aktif Masyarakat dalam implementasi program.
Kami sepakat dengan pendapat akhir Fraksi Partai Nasdem bahwa keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 sangat ditentukan oleh ketersediaan anggaran dengan pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran. Olehnya itu, gambaran keuangan daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan tahun 2025-2029 telah disajikan dalam dokumen ini melalui kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan daerah, yang dirumuskan secara cermat dengan memperhatikan realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula kapasitas birokrasi dan sinergi antar Perangkat Daerah juga menjadi kunci keberhasilan pencapaian RPJMD. Untuk mendukung hal ini, maka telah dirumuskan salah satu prioritas pembangunan daerah Tahun 2025-2029 adalah “Peningkatan Kualitas Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang akuntabel dan transparan”
Evaluasi dan pengawasan merupakan suatu hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Evaluasi akan membantu pemerintah daerah untuk mengetahui permasalahan-permasalahn pembangunan yang dihadapi sekaligus menemukan alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan dan tantangan. Pengawasan pelaksanaan pembangunan juga menjadi hal yang krusial untuk dilaksanakan. Pengawasan yang efektif akan membuat pelaksanaan pembangunan lebih efektif, transparan dan akuntabel.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan agar mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan pembangunan sosial.
Pendapat akhir Fraksi Gelombang Amanat Demokrasi (GEMOI) terkait dengan kajian mendalam tentang sumber pendanaan, efesiensi belanja, dan prioritas program agar tidak membenani APBD di masa depan. Dengan adanya pertumbuhan penduduk dan Angkatan kerja maka Parepare menghadapi tantangan menjadi kota maju atau terjebak dalam krisis pengangguran. Pemberian modal usaha harus ada pendampingan dan mentoring dari pelaku usaha senior.Pengelolaan daerah aliran Sungai berbasis ekosistem dan system peringatan dini berbasis komunitas.Penggunaan internet gratis merupakan akses cepat untuk meningkatkan ekonomi. Pengelolaan sampah yang efektif, perlindungan ruang terbuka hijau dari alih fungsi liar dan tata kota ramah lingkungan. Pembangunan sirkuit dan art center harus melalui analisis mendalam. Dan Transparansi proyek strategis dengan melibatkan Masyarakat dalam pengawasan, audit independent yang hasilnya terbuka untuk publik dan sanksi tegas bagi pelaku KKN. Serta Minimnya realisasi Pokok-pokok pikiran hasil temu konstituen dalam masa reses.
Pemerintah Kota Parepare akan memperhatikan dengan seksama saran-saran yang disampaikan oleh Fraksi Gemoi dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Parepare. Perlu kami tegaskan bahwa 18 program unggulan Walikota/Wakil Walikota dan program pembangunan lainnya akan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan bersandar pada peraturan penundang-undangan yang berlaku sehingga akan mendatangkan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Kota Parepare.
Kami memahami berbagai kekhawatiran yang disampaikan oleh Fraksi Gemoi, untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah agar terhindar dari kekhawatiran tersebut dan sebaliknya memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada seluruh masyarakat dan ramah lingkungan. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Parepare Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju.
Pendapat akhir Fraksi Keadilan Rakyat Perjuangan Bangsa (Kerabat) terkait dengan kemudahan investasi harus memperhatikan dampak lingkungan. Pemerintah daerah dalam penyerapan tenaga kerja lokal perlu menempuh langkah konkret seperti penggunaan website untuk menyebarkan informasi lowongan kerja dan melaksanakan job fair untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Pemerintah Daerah dengan gagasan kota event agar ekonomi kerakyatan baik perlu mengklasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah terlebih dahulu. Dalam hal gratis seragam sekolah maka diharapkan dapat mengentaskan kesenjangan dengan tetap mengedepankan keadilan untuk semua. Pemerintah Daerah harus memastikan pendidikan dapat diakses semua kalangan melalui program beasiswa parepare cerdas tersebut. Terkait dengan Gratis Seragam PNS dan PPPK agar meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dan Program Unggulan yaitu Parepare Kota Event agar dapat meningkatkan PAD serta pendapatan masyarakat. Serta aset daerah di tanah reklamasi cempae perlu ditertibkan agar pendapatan daerah lebih maksimal dan pembangunan merata.
Pemerintah Daerah sepakat bahwa implementasi program pembangunan termasuk 18 program unggulan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Demikian pula dengan asset daerah, Pemerintah daerah akan melakukan pengelolaan asset-aset daerah dengan lebih inklusif dan mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Parepare.
Selanjutnya, isu lingkungan merupakan salah satu isu strategis dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029. Pemerintah daerah sangat memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Olehnya itu, isu lingkungan menjadi salah satu misi dalam RPJMD ini, yaitu : “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, Berkelanjutan dan Berketahanan Bencana”.
Pemerintah Kota Parepare juga berupaya menghadirkan Parepare Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program ini merupakan harapan dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Program ini dititikberatkan pada peningkatan kualitas pengawasan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini diwijudkan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM APIP serta pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan yang memadai.(ama)