PAREPARE VOICE SULSEL — Pohon beringin berusia ratusan tahun di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare ditebang. Penebangan pohon dilakukan oleh pelaksana proyek, dalam agenda pembangunan perpustakaan berwisata yang dicetuskan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Sejumlah NGO dan pemerhati lingkungan sangat menyayangkan pohon yang telah berusia sekitar ratusan tahun tersebut ditebang serobotan tanpa ijin. Terlebih, dalam aturan penebangan pohon tidak dilakukan seenaknya. Apa lagi ada peraturan daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 dan peraturan Walikota mengatur perihal penebangan pohon.
Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan umum melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, senilai Rp 9,8 miliar dikerjakan oleh CV Alfa Almahyra Jaya.
Ketua INCARE Kota Parepare, Andi Ilham Abidin sangat menyayangkan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin tersebut. “Dalam Perda dijelaskan bahwa siapapun yang akan menebang pohon harus seizin DLH. Tak ada urusannya apakah itu proyek pemerintah atau bukan. Masalahnya, pohon beringin ini adalah peneduh karena berada di pesisir pantai,”katanya.
Mirisnya, pemerintah kerap mendengungkan penghijauan. Tapi disisi lain, penebangan dilakukan seenaknya. “Banyak kelemahan dalam proyek ini, dan tidak taat azas,”singkatnya.
Sekretaris (DLH), Jenamar Aslan mengaku tak tahu menahu adanya penebangan tersebut. “Sanksi penebangan pohon tanpa izin sesuai dengan perda no 9 tahun 2017. Harus izin, baru dilakukan penebangan dan pengantian pohon,”ujarnya.
Penebangan ini, kata Jenamar, hanya inisiatif pelaksana proyek yang tak dikoordinasikan dengan pihak DLH Kota Parepare.(*)