PAREPARE, VOICESULSEL — Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare resmi mengumumkan batas akhir pengembalian formulir pendaftaran calon ketua PWI Parepare periode 2025–2028. Ketua panitia, Awaludin, menyampaikan bahwa tenggat waktu pengembalian formulir adalah pada 10 Juni 2025.
“Kami mengimbau seluruh calon yang telah mengambil formulir pendaftaran di sekretariat PWI Kota Parepare untuk segera mengembalikannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Awaludin dalam rilis resminya, Senin (20/5/2025).
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Konfercab PWI Parepare, Dulkin Sikki. Ia menambahkan bahwa pengembalian formulir beserta seluruh berkas persyaratan calon ketua harus disetor langsung ke sekretariat panitia pelaksana paling lambat tanggal 10 Juni 2025, pukul 16.00 WITA.
“Panitia pelaksana tidak akan menerima berkas persyaratan yang dikirim setelah waktu yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan,” tegas Dulkin.
Dulkin juga mengingatkan para calon untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, calon ketua tidak boleh menjabat sebagai pengurus di organisasi lain seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), dan sejenisnya.
“Setiap calon wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai atau surat pengunduran diri jika masih menjabat dalam organisasi tersebut,” imbuhnya.
Hal senada ditegaskan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rahman. Saat dihubungi via sambungan telepon, Manaf menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI, setiap calon ketua PWI wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan sebagai pengurus organisasi lembaga pers berbadan hukum selain PWI.
“Kalau seseorang masih menjabat sebagai pengurus di organisasi pers lain, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu. Surat pengunduran diri itu harus ditandatangani oleh ketua organisasi tempat ia menjabat, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi organisasi profesi lainnya, termasuk Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer yang menerima gaji dari APBD atau APBN. Mereka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai ketua PWI.
“Profesi seperti ASN atau honorer yang digaji dari APBD atau APBN tidak diperbolehkan ikut mencalonkan diri karena dikhawatirkan mengganggu independensi dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Hingga tanggal 20 Mei 2025, tercatat baru satu calon yang mengambil formulir pendaftaran di sekretariat, yakni Ade Cahyadi, yang diwakili oleh tim relawan Sahabat Ade, Ruslan Nawir.
Konfercab PWI Parepare direncanakan digelar pada Juni 2025 mendatang untuk memilih ketua baru masa bakti 2025–2028.