Miris, Begini Nasib Pekerja Migran di Bahrain

POLMAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat melaporkan adanya dugaan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) yang terjadi di kabupaten Polewali Mandar.

Ketua LBH Sulbar, Abdul Kadir yang juga kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan Perdagangan Manusia yang ditengarai terjadi diwilayah hukum Polres Polman,” terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diduga melibatkan Sdri. Hj. Muhdar yang beralamat di beralamat di Jl. Poros Luyo Dusun Malise, Desa Baru, Kec. Luyo Kabupaten Polewali Mandar.

Kejadian bermula dari adanya tawaran yang di lakukan oleh Sdri. Hj. Muhdar kepada korban (Sdri. Salbiah untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri yaitu Bahrain. Selanjutnya atas tawaran tersebut Sdri. Salbiah tertarik dan kemudian diberangkatkan dari rumahnya di Jl. Gatot Subroto Kel. Madatte, Kecamatan Polewali, Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Salbiah (23) ditawari oleh Hj. Muhdar untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Negara tujuan Bahrain, Kemudian Salbiah diberangkatkan dari Sulbar pada tanggal 23 Mei 2021, selanjutnya Salbiah diberangkatkan dari Jakarta ke Bahrain pada tanggal 2 September 2021.

“Klien kami dipekerjakan tanpa adanya batasan jam kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan gaji Salbiah juga ditunda-tunda dan belum diberikan oleh majikannya di Bahrain.
Kami ditunjuk sebagai kuasa korban sesuai dengan surat kuasa tertanggal 9 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ibu korban Darmawati,” kata Abdul Kadir menjelaskan.

Kadir mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak tenaga kerja Kabupaten Polman untuk mempertanyakan keabsahan pemberangkatan Salbiah ke luar Negeri, sekaligus mempertanyakan apakah Hj. Muhdar melapor ke Dinas tenaga kerja terkait pemberangkatan Salbiah ke luar Negeri.

“Namun Disnaker Polman menyampaikan bahwa Salbiah sebagai PMI di Negara Bahrain tidak tercatat atau Ilegal.” terang Abd Kadir, Senin 15 November 2021

Ditempat yang sama, ketua Divisi Investigasi Sukriwandi menyampaikan, awalnya Salbiah mengeluhkan kondisinya melalui jejaring sosial FB LBH Sulbar. Lalu kemudian di telusuri keberadaan keluarganya yang ada di Polman dan benar saja ibu korban juga mengadukan kondisi anaknya ke sekertariat LBH Sulbar.

“Salbiah Ingin pulang karena tidak mampu menanggung beban pekerjaan yang hanya sedikit istirahatnya. Bangun dari Pukul 04.00 subuh dan langsung bekerja nanti dia bisa istirahat kalau pukul 24.00 malam Jika ada orang yang dipekerjakan seperti ini ini sudah eksploitasi. Diapun mengadu ke kami melalui Facebook LBH Sulbar yang meminta tolong untuk dipulangkan,” tandas Sukriwandi.(red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *