Beranda » Lahan Reklamasi Cempae. Dede : Tak Ada PBB Terbit Sejak Saya Camat

Lahan Reklamasi Cempae. Dede : Tak Ada PBB Terbit Sejak Saya Camat

Tanggul Cempae yang disulap Pemerintah Kota Parepare menjadi ikon wisata baru
Bagikan

PAREPARE, VS — Lahan eks reklamasi Cempae Soreang Parepare masih membuat sebagian masyarakat bingung. Klaim kepemilikan warga disana terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat, sebab terdapat 100 sertifikat yang rencananya akan di PTUN-kan oleh Pemerintah Kota Parepare.

Hal itu juga disebabkan karena lahan eks reklamasi pantai tersebut sedang dalam monitoring center for prevention (MCP) Korsupgah KPK.

Namun disayangkan, sebab saat ini telah banyak berdiri bangunan permanen. Sebagian dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan usaha warga. Kawasan tersebut juga menjadi ikon baru wisata kuliner Parepare sebagai penunjang kota wisata.

Dihubungi, Camat Soreang, Dede Harirustaman mengaku tidak pernah menerbitkan PBB sejak dirinya menjabat sebagai camat Soreang diatas lahan reklamasi tersebut.

“Sejak saya menjabat, belum pernah ada PBB terbit karena lahan itu masuk dalam neraca aset Pemda,” katanya saat dihubungi, Minggu 21 Mei.

Meski demikian, Dede mengaku beberapa diantara warga disana mengaku, sudah memiliki PBB, sertifikat dan IMB. “Saya tidak tahu kalau camat sebelum saya, sebab warga disana ada yang sudah memiliki PBB, Sertifikat dan IMB, dalam hal ini saya tidak tahu bagaimana (proses) terbitnya,” bebernya.

Dede menyampaikan dirinya menjabat sebagai Camat Soreang sejak bulan Agustus 2019, dan sejak itu ia mengetahui kalau dilahan reklamasi tersebut sebagian warga sudah memiliki PBB disana. “Saya dilantik 2019, sudah ada memang PBB masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, Dede mengarahkan kepada wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Badan Keuangan Daerah selaku pengelola pajak bumi dan bangunan.

Seperti diketahui, lahan eks reklamasi seluas 13 hektare di Cempae Soreang masuk dalam pengawasan Korsupgah KPK. Berita ini kembali riuh, sebab Pemkot Parepare merencanakan PTUN atas sertifikat yang sudah terbit diatas lahan yang menjadi aset Pemda.(ak)