Beranda ยป Lahan Eks Reklamasi Cempae Disoal, Begini Tanggapan DPR

Lahan Eks Reklamasi Cempae Disoal, Begini Tanggapan DPR

Tanggul Cempae yang disulap Pemerintah Kota Parepare menjadi ikon wisata baru
Bagikan

PAREPARE, VS — Polemik akan sertifikat tanah milik warga di lahan reklamasi Cempae yang akan digugat PTUN oleh Pemkot Parepare menuai kecaman. Salah satunya datang dari Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin. Legislator PPP itu sangat menyayangkan apabila hal ini benar-benar terjadi. Sebab dilokasi lahan reklamasi itu sudah dipenuhi dengan bangunan permanen dan usaha milik warga.

“Masalahnya kemudian tanah ini sudah bersertifikat, kemudian kenapa bisa muncul kalau pemerintah yang punya, kenapa tidak dari dulu dijelaskan kepada warga,” kata Rudy.

Rudy menyarankan lahan yang berpotensi sengketa tersebut hendaknya diselesaikan melalui pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sesungguhnya.

Seharusnya memang ada upaya pengadilan dilakukan untuk menentukan hak kepemilikan lahan tersebut, apakah murni laut yang reklamasi atau tanah warga yang direklamasi. Sebab katanya, lahan reklamasi itu dibiayai oleh negara.

“Itu yang saya ketahui, kalau reklamasi pasti dibiayai oleh negara, tapi kasihan masyarakat ini kalau begitu, kalau memang ini hak masyarakat harus diberikan, tapi kalau memang pemerintah yang punya maka harus bijak terhadap persoalan ini,” jelas Rudy

Sementara Ketua LSM INCARE Kota Parepare Andi Ilham justru merasa heran. Sebab sertifikat tanah itu bisa terbit, padahal milik negara. “Itukan dulunya laut, bukan tanah garapan, tapi kenapa bisa terbit sertifikat, berarti ada mafia disana,” jelasnya.

Ia juga menilai pemerintah kota melakukan pembiaran terhadap warga yang membangun disana dengan terbitnya sertifikat.

“Padahal seharusnya pemerintah ini sedari dulu melakukan pembatasan, karena ini laut milik negara tidak boleh dikuasai orang per orang, apalagi diperjualbelikan,” katanya

Secara prosedur kata Andi Ilham, sertifikat yang terbit dari BPN berdasarkan hak atas penguasaan lahan, sementara hak penguasaan lahan dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disahkan oleh kecamatan.

Kata dia, kesalahan atas terbitnya sertifikat itu dimulai dari kelurahan hingga pertanahan. “Ini harus bertanggung jawab kenapa sertifikat itu terbit kalau memang itu tidak boleh,” katanya

Disebutkan bahwa kawasan reklamasi tersebut masuk jalur zona hijau dan dalam pengawasan KPK, sehingga diturunkan perintah untuk menertibkan administrasi terhadap tanah bekas reklamasi Cempae sejak tahun 2015.(ak)