PAREPARE — Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare mencatat sebanyak 410 kasus perceraian sepanjang tahun 2021 di Kota Parepare.
Berdasarkan data PA Kota Parepare, ada 325 perempuan mengajukan gugatan sementara 85 laki-laki mengajukan cerai talak. Artinya, sepanjang 2021 sudah 325 perempuan menjadi janda dan 85 laki-laki kini berstatus duda.
Jumlah itu meningkat dari tahun 2020. Sebanyak 389 kasus perceraian pada 2020. Sebanyak 322 jadi janda sementara ada 67 berstatus duda.
Hal itu diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Nurhidayah, Jumat 7 Januari 2022.
Nurhidayah mengatakan, kebanyakan perceraian dipicu karena faktor kecemburuan adanya pihak ketiga.
“Kebanyakan yang mau cerai itu paling utama karena faktor cemburu adanya pihak ketiga sehingga memicu pertengkaran terus menerus yang mengakibatkan perceraian,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, penyebab perceraian juga karena masalah ekonomi yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kendati begitu, Nurhidayah mengaku belum menemukan kasus karena Covid-19 pasangan suami istri (Pasutri) itu bercerai.
“Belum ada Pasutri mau cerai karena adanya pengaruh Covid-19,” pungkasnya. (ami)