PAREPARE, VOICE SULSEL — Sejumlah pihak sungguh menyayangkan peristiwa bullying anak yang terjadi di SDN 11 Parepare. Korban inisial RS (10) pelajar kelas IV sekolah dasar itu harus patah lengan tangan kanan sebab mengalami perundungan di sekolahnya.
Ketua InCare Kota Parepare, Andi Ilham mengatakan kejadian ini merupakan gambaran bahwa system pencegahan dan pengawasan dalam rangka mengurangi tindak kekerasan pada lingkungan Pendidikan di Parepare masih sangat minim. Bahkan ia menduga mungkin Kota Berpredikat Kota Layak dan Ramah Anak ini belum menerapkan sistem tersebut di sekolah. “Sungguh disayangkan bahwa dalam lingkungan sekolah justru tindak perundungan masih saja terjadi , bagaimana pola pembinaan dan pengawasan oleh pihak sekolah terhadap peserta didik, bagaimana menumbuhkan sikap Toleransi dan saling mengayomi antar sesama peserta didik, inikan tanggung jawab Sekolah dan tak lepas dari peran serta orang tua siswa tentunya serta masyarakat umum,” katanya.
Ia mengatakan sebaiknya Dinas Pendidikan lebih ketat dalam menseleksi para guru yang akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Mereka kata dia harus memiliki kompetensi bukan hanya kemampuan mengajar dan mendidik namun kemampuan Leadership sehingga mampu menjadi pengayom dalam lingkungan sekolah, baik kepada sesama tenaga pendidik maupun terhadap siswa serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
“Harus ada komunikasi efektif antara pihak sekolah dan peserta didik termasuk kepada orang tua dan masyarakat pemangku kebijakan disekitar sekolah agar tercipta ketenteraman dan rasa aman dan nyaman,” terangnya.
Kejadian perundungan serta kekerasan fisik dalam lingkup sekolah kata dia sudah sering terjadi dikota ini, yang seharusnya menjadi pembelajaran pihak pemerintah dalam hal ini Dinas pendidikan serta Dinas terkait lainnya untuk membentuk tim terpadu baik dalam lingkup kota maupun lingkup sekolah guna mengantisipasi persoalan serupa agar tidak terjadi.
“Dengan Demikian kejadian yang terjadi pada siswa di SDN 11 ini tentu akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah beserta guru yang ada disana, apalagi kejadiannya dalam masa jam sekolah serta dalam lingkup sekolah. Masa iya ada kejadian seperti itu pihak sekolah tidak mengetahui dan berupaya melakukan pengendalian,” tegasnya.
Dikutip dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 9
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual dan Kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 3
Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
a. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.