Beranda » Elena Emilia Malaka Ajukan Perlawanan Eksekusi dan PK Atas Sengketa Tanah 4.600 M² di Parepare

Elena Emilia Malaka Ajukan Perlawanan Eksekusi dan PK Atas Sengketa Tanah 4.600 M² di Parepare

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Putri Bungsu AR Malaka, Elena Emilia Malaka menghadiri sidang perlawanan eksekusi putusan pengadilan atas sebidang tanah kebun seluas 4600 M² di Kantor Pengadilan Negeri Parepare, Selasa 9 September 2025. Lokasi lahan sengketa tersebut berada di Matalie Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Parepare.

Dalam sidang Elena disebut sebagai pelawan dalam kasus itu, dimana pihak yang dilawan dalam hal ini anak dari almarhum H. Amin, yakni Hudaya, Hadewiah, Tasdiah, Idul Amin dan Fitriani Amin hadir diwakili kuasa hukumnya Rendy SH. Agenda sidang khusus mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari kedua belah pihak, serta pengajuan bukti surat yang dimiliki kedua belah pihak dihadapan majelis hakim. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Romi Hardhika, S.H, dan dua Hakim Anggota yakni Visia Pradhani, S.H dan Yuzak Eliezer Setiawan, S.H.

Ajukan Bukti Asli Kepemilikan

Kepada wartawan Elena Emilia Malaka menuturkan pada sidang kali ini menyerahan bukti surat asli berupa kuitansi pembayaran (pembelian) tanah, sporadik berupa surat penguasaan bidang tanah, pembayaran PBB dan Daftar Himpunan Pembayaran. Ia mengaku membawa surat-surat asli beserta fotokopi untuk ditunjukkan ke pengadilan.

“Saya membawa surat-surat asli beserta fotokopi untuk ditunjukkan ke pengadilan dan sidang ini dalam rangka perlawanan eksekusi,” ujarnya. Rabu, 10 September 2025.

Elena mengaku tidak terima tanah milik ayahnya yang dibeli sejak tahun 1962 berpindah kepemilikan ke anak-anak H. Amin berdasarkan putusan pengadilan. Padahal hingga saat ini pajak PBB-nya masih terus dibayar.

“PBB nya masih kami yang bayar. Kalaupun misalnya pihak mereka miliki apakah itu surat (palsu/asli) sekian tahun diakui miliknya, tapi saya yang kuasai fisik sudah puluhan tahun dan ada kuitansi asli pembelian lokasi tersebut sejak tahun 1962 yang dibeli dari saudara-saudara yang namanya dicantum dalam berkas kepemilikan,” tuturnya.

Dugaan Rekayasa Bukti

Selain melakukan perlawanan eksekusi karena pihak Hudaya telah menang pada tingkat kasasi mahkamah agung, maka Elena melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu. Sebab ia melaporkan kasus tersebut pada ranah pidana karena menduga adanya rekayasa barang bukti. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dan sedang dalam tahap penyidikan.

“Kami juga sudah melaporkan ke Polda Sulsel untuk pidananya, sebab kami menduga ada rekayasa pada barang bukti saat sidang gugatan,”jelasnya.

Elena menduga, pihak Hudaya bersaudara yang saat itu adalah penggugat hanya memiliki bukti surat kepemilikan fotokopi yang di laminating. Sebab pada proses persidangan, pihak majelis tidak memperlihatkan secara jelas bukti mereka dan hanya mengatakan kalau bukti tersebut sudah sesuai. Sementara pihak Elena sendiri memiliki bukti asli.

“Surat-surat alat bukti yang mereka ajukan dihadapan majelis hakim kami duga itu totocopy di Laminating, dimana saat ini tidak mereka bawa/ajukan lagi,.tapi hanya Putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) yang mereka perlihatkan dihadapan hakim,” tutur Elena.

“Alat-alat bukti yang mereka bawa awalnya itu hanya fotocopy yang di press laminating, tapi dikatakan asli oleh majelis hakim, dan berdasarkan bukti itulah mereka menang di PN, PT dan MA,” tambahnya.

Kronologis Perkara

Menurut Elena, kronologi kasus ini bermula saat Hudaya bersama saudaranya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri Parepare dengan nomor 26/PdtG/2023/PnPre pada tahun 2023 lalu. Dimana terdapat 7 nama tergugat yakni Elena Emilia Malaka, Muh Tang, Sofyan, Andi Lina, Kecamatan Bacukiki, Kelurahan Lumpue dan BPN Parepare. pihak penggugat mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan surat atau bukti yang ada padanya.

“Kuasa hukum kami sempat tanya ke hakim saat itu, kenapa mereka menerima bukti fotokopi tersebut, tapi hakim bilang, diam saja, kalau tidak setuju bisa banding, tapi kami tidak menerima itu, seharusnya alat bukti harus disertai asli untuk dicocokkan.Dan seharusnya pada saat itu tidak diteruskan persidangan gugatan perdata itu,” kata Elena.

Hal lain kata dia pada saat Pemeriksaan Setempat (PS), penggugat saat itu mengukur lokasi dinilai keliru. Karena gugatan mereka selauas 4600 m², sedangkan yang di PS hanya 2711 m², berdasarkan luasan gugatan terhadap Sofyan : 2258 m², Muh Tang : 125 m², dan Andi Lina : 328 m². Ini dinilai timpang dari jumlah gugatan mereka yakni 4600 m².

Pada saat Pemeriksaan Setempat, lokasi sudah dipagari dengan pohon hidup dan kawat yang dibuat sendiri oleh pihak Elena Malaka. Sedangkan pihak penggugat saat itu selalu salah dalam menunjukkan batas-batas. “Saat itu sempat saya adukan ini ke majelis hakim kalau itu salah, karena saya ditanya apakah luasannya sudah cocok, tetapi hakim suruh saya diam dan bilang mana yang mau didengar,” jelasnya.

“Jadi ini dua hal yang tidak kami terima, pertama alat bukti berupa surat fotokopi yang dilaminating dan kedua objek luasan sangat jauh ditunjukkan yang luasannya mencapai 4600 m², sedangkan PS hanya 2711 m²,” katanya.

Riwayat Kepemilikan

Elena menuturkan, riwayat dari objek lahan sengketa tersebut dari garis keturunan La Paddusa sebagai orang tua dari Lamantu, Laburung, Yahya, Hanafi dan Mallawi. Dimana kelima anak dari La Paddusa ini memiliki hak waris atas tanah orang tuanya. Kemudian Lamantu dan Laburung menawarkan dan dibeli oleh AR Malaka di Makassar.

“Tanah yang sudah dibeli bapak saya itu kemudian diberikan kepada orang untuk digarap, termasuk kepada Yahya, orang tua dari H. Amin itu pernah menggarap lahan tersebut,” tutur Elena.

“Namun anehnya, kenapa bukti rinci tiba-tiba dipegang oleh cicit dari La Paddusa, sedangkan semua anak dan cucu La Paddusa itu tidak ada yang mengaku memiliki rinci dari tanah tersebut berdasarkan kesaksian, termasuk H. Amin sendiri,” tegas Elena.

Diceritakan bahwa H. Amin sebelumnya adalah merantau ke Malaysia bersama istri. Selepas beberapa tahun orang tuanya(Yahya) meninggal dunia, Amin bersama anak istri pulang ke Parepare. Lalu mempertanyakan objek tanah yang pernah digarap ayahnya tersebut.

Sempat dilakukan mediasi antara Amin dan Elena. Namun beberapa kali mediasi di kantor Camat dan kantor Lurah, yakni (2 kali di Kecamatan, 2 kali di Kelurahan dan sekali d Polsek Bacukiki) H. Amin tidak pernah membawa 1 buktipun dengan alasan tidak memiliki.

Belakangan pihak Hudaya bersaudara atau anak-anak dari H. Amin ini mengaku memiliki bukti surat untuk dibawa ke pengadilan, sedangkan keluarganya yang lain tidak pernah memiliki bukti itu.