PAREPARE, VOICESULSEL — Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare merilis hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial J umur 56 tahun, yang sempat diamankan warga karena diduga hendak melakukan penculikan anak. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, pada Minggu (30/11/2025) sore.
AKP Agus menjelaskan, kejadian bermula Ketika perempuan J (56) memberikan uang Rp10.000 kepada seorang anak di bawah umur yang berinisial AMR usia 6 tahun saat sedang berbelanja di sebuah warung.
Ia kemudian bertanya kepada warga sekitar apakah anak tersebut memiliki orang tua.
Salah satu warga menjawab dengan nada yang seolah ingin menguji, menyebut bahwa sang anak tidak memiliki orang tua.
“Mendengar jawaban itu, J (56) lalu mengatakan akan membawa anak tersebut pulang. Warga yang memberi jawaban tadi segera menyampaikan hal itu kepada orang tua si anak, atas nama Ibu Mirawati (32 tahun),” jelas AKP Agus.
Mirawati yang mendengar itu langsung keluar rumah dan menghampiri anaknya.
Warga kemudian mengamankan Perempuan J dengan dugaan hendak melakukan penculikan dan membawanya ke Polres Parepare.
Namun, hasil pemeriksaan Unit PPA mengungkap fakta berbeda.
“Kami menemukan bahwa Perempuan J ini mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2000. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Kantor Kelurahan Lapadde, tempat J berdomisili bersama dua saudaranya,” ungkap AKP Agus.
Diketahui, J tinggal bersama dua saudara laki-lakinya. Salah satunya juga mengalami gangguan jiwa, sementara saudara lainnya menjadi pengasuh bagi keduanya. Orang tua mereka telah lama meninggal dunia.
Melihat kondisi tersebut, Unit PPA langsung melakukan penanganan dengan menggelar mediasi antara keluarga korban dan keluarga J. Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Lapadde, Erniwati, turut dihadirkan dan ia pun membenarkan bahwa Perempuan J memang mengalami gangguan jiwa.
“Hasil mediasi disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak, dan diketahui Ketua RT Ibu Erniwati” tutur AKP Agus.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga J yang diwakili Sabang Bin Baco menyampaikan permohonan maaf kepada Mirawati, atas kepanikan yang terjadi. Mirawati menerima permohonan maaf dan meminta Sabang untuk lebih mengawasi J ke depannya.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Perempuan J juga sudah kami pulangkan kepada keluarganya. Kami berharap informasi ini dapat menenangkan masyarakat dan menjadi klarifikasi atas berbagai kabar yang berkembang di media sosial terkait hal ini ,” tutup AKP Agus.