Uhuy, THR Tak Boleh Dicicil, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
JAKARTA, VOICESULSEL — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berdadasrkan SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker di Jakarta. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di…