PAREPARE VOICE SULSEL — Pembangunan Mesjid Terapung Parepare pada tahun 2021 sempat menuai masalah. Pasalnya, setelah diaudit, proyek yang menelan anggaran sekira Rp 42 miliar itu ditemukan adanya kerugian negara. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Edi Dikdaya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Edi menuturkan terdapat kerugian negara pada pembangunan mesjid tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. “BPK temukan kerugian negara hingga 1,4 miliar, tapi ada pengembalian lebih dari Rp 2 miliar, jadi kami anggap ini selesai,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah kota Parepare membangun mesjid terapung Parepare pada Juli 2021 menggunakan anggaran DID reward pemerintah pusat dengan nilai Rp 28,9 miliar, kemudian ditambah Rp 14 miliar pada APBD perubahan sejumlah Rp 14 miliar.(ak)