PAREPARE — Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi terancam dikenai sanksi tegas, mulai dari scoring hingga pencabutan izin usaha.
Ancaman tersebut disampaikan Fuel Terminal Manager Parepare Muhammad Agung Endriyanto saat ditemui di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026), dalam rangkaian press release pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Agung menegaskan, pihaknya memiliki mekanisme penindakan terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelayanan BBM subsidi.
“Kalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak dari scorsing sampai pencabutan izin usaha,” tegas Agung.
Namun, menurutnya, sanksi tidak diberikan secara otomatis. Terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika kesalahan berada pada operator, maka penindakan dapat diarahkan kepada operator. Namun apabila pelanggaran berkaitan dengan tata kelola atau manajemen SPBU, maka pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Bisa ke operator kalau memang operatornya yang salah, bisa ke SPBU kalau manajemen kerjanya yang salah. Bisa cabut izin usaha kalau memang usahanya yang salah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Polisi Temukan 20 Barcode
Dalam press release yang sama, Kasat Reskrim Polres Parepare mengungkap adanya dua kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi menggunakan sejumlah barcode kendaraan lain.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pada 5 September 2026 menemukan dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian BBM subsidi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku diduga menggunakan 18 barcode, sedangkan pelaku lainnya menggunakan dua barcode.
Barcode tersebut digunakan di sejumlah SPBU dan ditemukan dalam kondisi aktif. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara data kendaraan yang terdaftar pada barcode dengan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM.
“Barcode-nya sesuai dengan mobil yang berbeda, dengan jenis plat mobil yang berbeda,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh.
Polisi menduga BBM subsidi yang diperoleh melalui modus tersebut kemudian dibawa keluar daerah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Peran Operator SPBU Didalami
Selain mengejar pihak yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi, polisi juga mendalami proses pelayanan di SPBU.
Pasalnya, kendaraan yang melakukan pengisian diduga tidak sesuai dengan data kendaraan yang tertera pada barcode, namun transaksi tetap dilayani oleh operator.
Kasat Reskrim mengatakan, kondisi tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Peristiwa yang terjadi ini perlu pendalaman dan pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah persoalan terjadi akibat kesalahan operator atau terdapat persoalan dalam sistem maupun manajemen SPBU.
Sementara itu, Agung menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi merupakan bagian yang harus diawasi secara ketat. SPBU tidak boleh memberikan pelayanan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kendaraan dengan data pada barcode.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahannya.
Polres Parepare sendiri memastikan pengawasan terhadap aktivitas pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.(*)