Beranda » Negara Tegaskan Hak Penyandang Disabilitas Bekerja, Regulasi Jadi Jaminan Kesetaraan Kesempatan Kerja

Negara Tegaskan Hak Penyandang Disabilitas Bekerja, Regulasi Jadi Jaminan Kesetaraan Kesempatan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Bagikan

BOYOLALI, VOICESULSEL – Negara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas dipastikan memiliki hak yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan yang dimiliki.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

«”Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” tegas Yassierli.»

Hak Bekerja Merupakan Hak Konstitusional

Yassierli menegaskan bahwa negara berkewajiban membangun sistem ketenagakerjaan yang menghargai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Karena itu, setiap warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengembangkan karier.

Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan sekadar menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi memastikan proses rekrutmen berlangsung adil, objektif, dan bebas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Tantangan Masih Besar

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan dibandingkan kelompok lainnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap dunia kerja masih menjadi tantangan serius yang memerlukan intervensi kebijakan pemerintah secara berkelanjutan.

Regulasi Menjadi Jaminan Negara

Sebagai bentuk perlindungan hak warga negara, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Melalui regulasi tersebut, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta wajib menyediakan kuota minimal 1 persen.

Ketentuan itu semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai upaya mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif.

Tiga Pilar Mewujudkan Dunia Kerja Inklusif

Untuk memastikan regulasi berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yaitu:

  • Rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi.
  • Penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja.
  • Layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) agar menjadi sarana memperluas akses kesempatan kerja, bukan menciptakan hambatan baru.

Peran Dunia Usaha Sangat Menentukan

Yassierli menilai keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dunia usaha memiliki peran penting dalam menciptakan budaya kerja yang inklusif dan menghargai kompetensi setiap individu.

«”Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.»

Kolaborasi Menjadi Kunci

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif.

Kolaborasi dengan dunia usaha dan para pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap pekerjaan, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.

Menurut Sugeng, program pemerintah tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi juga mencakup pendampingan, kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja.

Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor, pemerintah berharap hak penyandang disabilitas sebagai warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak benar-benar terwujud dalam praktik, bukan sekadar menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan.(*)