SIDRAP – Upaya mediasi dalam perkara gugatan kewarisan Nomor 385/Pdt.G/2026 di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang belum membuahkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) dihadiri penggugat Jabir Mello bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Sementara dari pihak tergugat hadir Fatma, Jamil Hasyim Rusli, beserta sejumlah anggota keluarga lainnya yang juga didampingi kuasa hukum.
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Salah seorang tergugat, Fatma, mengatakan sidang berikutnya telah dijadwalkan pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan isi gugatan.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Agustus dengan agenda pemeriksaan isi gugatan,” ujar Fatma usai mengikuti mediasi.
Perkara kewarisan ini sebelumnya mulai disidangkan pada 9 Juli 2026. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim hanya membahas mekanisme pemanggilan para pihak karena dari sembilan tergugat yang terdaftar, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Akibat belum lengkapnya kehadiran para pihak, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum acara.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena sejumlah nama yang tercantum dalam gugatan kewarisan identik dengan para pihak dalam sengketa lahan seluas 33.798 meter persegi di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe.
Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada April 2026.
Fatma juga mengungkapkan, dalam proses mediasi majelis hakim menjelaskan bahwa apabila objek yang disengketakan masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung, maka peluang untuk diproses kembali relatif kecil. Namun, hal itu dimungkinkan apabila gugatan yang diajukan memiliki objek atau dasar hukum yang berbeda.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penjelasan yang disampaikan Fatma usai mediasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim mengenai keterkaitan hukum antara perkara kewarisan yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan perkara sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Dengan belum tercapainya kesepakatan damai, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.(*)