PAREPARE, VOICESULSEL – Menjamurnya penjualan BBM eceran menggunakan mesin Pertamini di berbagai sudut Kota Parepare mulai menjadi perhatian masyarakat. Selain memudahkan warga memperoleh bahan bakar tanpa harus mengantre di SPBU, keberadaan Pertamini juga memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi kelangkaan BBM bersubsidi dan perlindungan konsumen.
Dalam beberapa pekan terakhir, antrean panjang di sejumlah SPBU membuat banyak pengendara memilih membeli Pertalite di Pertamini meski harus membayar dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini membuat bisnis BBM eceran semakin berkembang.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah penjualan BBM melalui Pertamini telah memiliki pengawasan yang memadai, baik dari sisi legalitas usaha maupun ketepatan takaran yang diterima konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, Minggu (26/7/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan monitoring terhadap toko dan kios kelontong yang menjual BBM eceran.
Berdasarkan hasil monitoring Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 28 Januari 2026 terhadap sembilan pelaku usaha, hanya dua pelaku usaha yang dapat menunjukkan NIB saat pemeriksaan. Sebagian besar pemilik usaha tidak berada di lokasi sehingga dokumen perizinan tidak dapat diperlihatkan.
Hasil monitoring juga menemukan bahwa mayoritas toko kelontong tersebut menjual BBM jenis Pertalite yang diperoleh dengan membeli langsung di SPBU menggunakan kendaraan bertangki besar, seperti sepeda motor modifikasi maupun kendaraan roda empat.
Menurut Andi Wisnah, Disdag telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar segera mengurus NIB bagi yang belum memiliki. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan terkait larangan serta risiko penjualan eceran BBM jenis Pertalite.
“Sudah dilakukan sosialisasi untuk segera membuat NIB bagi yang belum memiliki. Terkait perdagangan eceran BBM jenis Pertalite juga sudah disosialisasikan mengenai larangan dan bahayanya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan khusus yang mengatur keberadaan Pertamini di Kota Parepare. Dari sisi pengawasan perdagangan, masyarakat berharap setiap mesin Pertamini yang beroperasi telah melalui proses tera atau pengujian metrologi sehingga volume BBM yang dibeli konsumen benar-benar sesuai dengan yang dibayarkan.
Kehadiran Pertamini memang menjadi solusi praktis saat SPBU dipadati antrean. Namun, tanpa regulasi yang jelas, masyarakat khawatir praktik pembelian BBM dari SPBU untuk dijual kembali secara eceran justru memperparah kelangkaan BBM, terutama jenis Pertalite.
Selain itu, belum adanya kebijakan tersendiri dari Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengenai maraknya Pertamini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait dapat menyusun regulasi yang lebih tegas. Tidak hanya untuk menjamin ketepatan takaran dan legalitas usaha, tetapi juga memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sehingga tidak memicu kelangkaan di SPBU.(*)