PAREPARE, VOICESULSEL – Polres Parepare kembali mencatat prestasi gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 43,9 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penumpang kapal KM Adhitya asal Samarinda yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 44 bungkus narkotika yang dikemas menyerupai teh Cina. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres dalam rilis resminya, Kamis (18/9/2025).
44 Bungkus Positif Narkoba, Nilai Capai Rp 44 Miliar
Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh bungkusan tersebut positif mengandung metavitamin dengan total berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram.
“Ini adalah pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” tegas AKBP Indra.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AA, yang kedapatan membawa karung berisi sabu dari Samarinda. Dari keterangan sementara, narkoba itu rencananya akan dikirim ke Pinrang.
“Tersangka mengaku diarahkan untuk membawa barang ke sekitar Taman Makam Pahlawan Pinrang atas perintah seseorang bernama AS. Ia dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus, atau sekitar Rp 88 juta,” ungkap Kapolres.
Dua Kali Gagalkan Peredaran Besar dalam Sebulan
Lebih lanjut, Kapolres menyebut pengungkapan kali ini menjadi catatan penting bagi jajaran Polres Parepare. Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, polisi berhasil dua kali menggagalkan peredaran besar narkoba.
“Bulan lalu kami berhasil mengungkap 20 kg sabu, dan bulan ini 44 kg. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp 44 miliar,” ujar AKBP Indra.
Ia menegaskan, dengan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 217.316 jiwa generasi muda dari ancaman narkoba.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parepare.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tutupnya.