PAREPARE, VOICESULSEL — Keluarga almarhum M. Rusli, tahanan kasus narkoba Polres Parepare yang meninggal dunia pada 1 April 2025 di RSUD Andi Makkasau, keluarga mengakui siap apabila dilakukan autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian. Mereka menekankan bahwa proses autopsi harus dilakukan oleh tim dokter yang independen.
Permintaan ini disampaikan oleh Agusalim, saudara kandung almarhum, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Parepare Selasa, (15/4/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare Parman Agus Mante dan dihadiri anggota komisi, serta undangan dari pihak RSUD Andi Makkasau Parepare.
Agusalim mengaku telah melaporkan dugaan kekerasan dan pemerasan yang dialami M. Rusli selama dalam tahanan ke Propam dan SPKT Polres dan Polda Sulsel.
“Kami dari pihak keluarga siap apabila dilakukan otopsi, yang penting yang melakukan otopsi itu adalah dokter yang independen,” kata Agusalim kepada wartawan.
Ia menjelaskan, saat melaporkan kasus telah meminta visum sebagai dasar awal ke pihak rumah sakit. Namun pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa mengeluarkan visum karena kondisi pasien sudah tidak ada (meninggal dunia).
“Waktu melapor memang ada permintaan visum. Itu sudah kami sampaikan ke rumah sakit, tapi pihak RSUD menyampaikan tidak bisa mengeluarkan visum kalau orangnya sudah tidak ada,” tambahnya.
Sehingga autopsi menjadi bagian penting dari upaya keluarga untuk mengungkap dugaan kekerasan yang disebut-sebut dialami almarhum selama proses penahanan. Mereka menduga ada kejanggalan dalam kematian M. Rusli.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyebab kematian M. Rusli adalah karena penyakit paru-paru, sesuai dengan surat keterangan dari RSUD Andi Makkasau. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.