PAREPARE, VOICE SULSEL – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pria berinisial B (37) dan MA (54) ditangkap, sementara seorang lainnya berinisial H masih berstatus saksi.
Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin bersama Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2025.
“Barang bukti yang disita berupa 80 bungkus sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, dengan berat bruto sekitar 80 kilogram,” ungkap Eko di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Petugas memantau dua orang berpindah dari mobil Suzuki Carry ke Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam. Tersangka B diketahui berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan MA bertindak sebagai kurir.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lanjutan, termasuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga berskala besar.