BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Hasrul (45), warga Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti; Akbar (24), warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau; dan Sinyo (31), warga Dusun Tamboke, Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju. Ketiganya berasal dari Kabupaten Luwu Timur dan berperan sebagai sopir dan wiraswasta.
Mereka kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan satu unit dump truck Hino 500 berwarna hijau dengan nomor polisi DP 8545 GK. BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru dan rencananya akan dibawa ke Luwu Timur untuk diedarkan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
16 jerigen berisi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas ±30 liter
8 drum berisi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas ±190 liter
1 unit mobil dump truck Hino 500 warna hijau
1 unit pompa mesin dinamo
2 buah selang
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 1 Agustus 2025, tentang aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM. Tim Satreskrim Polres Barru kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku yang tengah mengangkut puluhan drum dan jerigen berisi solar subsidi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat yang membutuhkan subsidi secara adil dan merata.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar.