POLMAN, PARE POS–Komisi III DPRD Kabupaten Polman mengunjungi PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), di Lingkungan Binuang 1, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang. Kamis 3 Februari 2022.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua II Hamzah Syamsuddin dimaksudkan, untuk memastikan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT KHBL.
Rombongan Komisi III DPRD, diterima Project Manager PT KHBL Putu Gede Masadiasa didampingi Divisi Humas Sukirman Abdullah. Dalam kunjungan ini, Komisi III terdiri dari Ketua Komisi III Andi Aliawanti, beserta anggota DPRD lainnya Juanda, Samril, Sahabuddin, Faridudin Wahid serta Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin.
Usai melakukan kunjungan Hamzah Syamsuddin mengatakan, kunjungannya ini menindaklanjuti adanya laporan dari LSM LP-HAM terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah produksi dari perusahaan karet ini, sehingga pihaknya berkunjung ke sini untuk memastikan, apakah benar atau tidak laporan dari LSM itu.
“Alhamdulillah kita sudah lihat semua, karena kita diantar langsung oleh managernya untuk melihat semuanya dan yang kita lihat semuanya masih aman. Karena diproses akhir limbahnya itu ternyata dibuang di kolam, dan kolam itu ada ikannya, namun ikannya tidak apa-apa berarti dugaan teman-teman ini sudah terjawab semua,” jelas Hamzah Syamsuddin.
Sementara itu, Projet Manager PT KHBL Binuang Putu GD mengaku mengapresiasi atas adanya kunjungan DPRD Polman. “Ini bagus karena ditinjau langsung proses produksi perusahaan kita, kita antar melihat-lihat semuanya mulai proses awal sampai pada dimana limbah perusahaan kita dibuang dan mereka sudah lihat semuanya biarlah fakta yang berbicara,” ujar Putu GD.
Di tempat yang sama Sekretaris Umum (Sekum) LP HAM, M Yusuf mengatakan, terkait kunjungan anggota DPRD ini, ia mengaku sudah tidak mempersoalkan. Hanya saja PT KHBL sekarang ini, belum mengacu pada Perda yang ada.
Yusuf mempesoalkan jarak posisi bangunan yang masih sangat dekat dengan sungai, sehingga pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Pemkab, terkait peraturan daerah yang mengatur soal jarak bangunan perusahaan dan sempadan sungai.
Belum lagi areal perusahaan hanya 9 hektar, sedangkan produksi ratusan ton. “Ke depannya ini produksi perusahaan pasti akan berkembang, dikhawatirkan kalau produksi sudah besar pasti tidak akan cukup lokasinya, karena ini perusahaan besar,” ucap M Yusuf. (win)