Kontraktor Masjid Terapung BJ Habibie Didenda
PAREPARE, voicesulsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengharuskan kontraktor atau rekanan untuk untuk membayar denda per hari terhitung sejak 1 Januari 2022. Denda itu dikarekanakan kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan pengerjaan proyek Masjid Terapung Kota Parepare sesuai dengan target hingga akhir tahun 2021. Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai…