PINRANG VOICESULSEL – Polres Pinrang menggelar deklarasi anti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau biasa disebut Brong di wilayah hukum polres pinrang dengan tema ‘adikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman bagi semua’ di aula wicaksana laghawa polres pinrang, Rabu (07/02/2024)
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Muhammad Yusuf Badu mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot diluar Spektek, sekaligus menggaungkan keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Lukman, mengatakan knalpot yang tidak sesuai spektek hanya boleh digunakan untuk balapan, dan itu pun harus dilakukan di sirkuit atau lintasan balapan.
Penggunaan knalpot di luar Spektek di jalan raya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas bersama personil juga melakukan sosialisasi langsung ke pengendara dan pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual knalpot diluar Spektek.
Dalam hal ini, pemilik bengkel diperbolehkan menjual knalpot diluar Spektek, namun hanya untuk para pembalap atau tim balap.
selanjutnya dilakukan pembacaan deklarasi oleh kasat lantas dan diikuti oleh peserta yang hadir dan penyerahan helm SNI.
Tutut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Muhammad Yusuf Badu,Kabag SDM Kompol Juhadi, Kasat Lantas AKP Lukman, Kasat Intelkam IPTU Syafriadi, Kasi Humas,KBO Sat Lantas,personil sat lantas, komunitas mobil dan motor se-kabupaten pinrang serta mahasiswa dan pelajar.