Beranda » Pemkot Parepare Cover 2107 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Parepare Cover 2107 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan MoU Walikota Parepare Tasming Hamid menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).

Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan.

Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.

“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.

Baca Juga: Pemkot Parepare Peringati Hari Pahlawan Nasional ke-80 dengan Upacara, Ziarah TMP, dan Tabur Bunga di Laut

Ia menjelaskan, perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.

“Dengan tercovernya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” kata Tasming.

Baca Juga: Tasming Hamid Ajak Warga Parepare Warisi Semangat Pahlawan Lewat Pengabdian dan Empati

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)