Beranda » Pemilik SHM 102 Datangi Kantor Lurah Lompoe, Klarifikasi Sengketa Tanah di Lasangnga

Pemilik SHM 102 Datangi Kantor Lurah Lompoe, Klarifikasi Sengketa Tanah di Lasangnga

Lurah Lompoe Asmianti M menerima pihak pemilik SHM dari Tiro Ganing dan Tanra Ganing
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Hj Nuraeni, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 450 meter persegi di Jalan Lasangnga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, mendatangi Kantor Kelurahan Lompoe, Kamis (19/2/2026).

Kedatangan Hj Nuraeni bertujuan mengonfirmasi keabsahan sertifikat miliknya dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki ahli waris Tanra Ganing, yakni Adam Muhammad, terkait sengketa lahan yang kini menjadi polemik.

Hj Nuraeni menjelaskan, sebelum ke kelurahan dirinya terlebih dahulu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek hasil floating serta mengambil sertifikat miliknya.

“Saya datang ke BPN untuk melihat hasil floating atas tanah saya di Lompoe sekaligus mengambil sertifikat saya untuk diperlihatkan ke kelurahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, SHM Nomor 102 yang terdaftar sejak tahun 1980 tersebut dibeli langsung dari almarhum Tiro Ganing berdasarkan akta jual beli tahun 2006.

“Waktu itu suami saya bekerja di kantor pembantu gubernur di Parepare dan membeli tanah tersebut langsung dari Tiro Ganing,” jelasnya.

Saat melakukan pengecekan di BPN, Hj Nuraeni memperoleh penjelasan bahwa hasil floating menunjukkan objek tanah tersebut diklaim oleh tiga pihak.

Petugas BPN menyampaikan bahwa floating hanya menunjukkan indikasi lokasi objek, bukan sebagai dasar penentuan kepemilikan sah atas tanah.

“Karena ibu meminta pengecekan floating, kami lakukan dan hasilnya satu objek menunjuk pada lokasi yang sama,” ungkap petugas BPN kepada Hj Nuraeni.

Berdasarkan fotokopi peta blok yang dimiliki Hj Nuraeni, peta blok 91 atas nama Tiro Ganing merupakan objek tanah miliknya yang berdampingan dengan peta blok 92 milik ahli waris Tanra Ganing. Sementara peta blok 93 tercatat atas nama Yaya Rusdaya dengan luas 445 meter persegi.

Permasalahan muncul karena lokasi tanah yang diklaim Tiro Ganing dan Tanra Ganing disebut telah dipagari oleh pihak Yaya Rusdaya yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Sebelumnya, Lurah Lompoe telah menggelar mediasi dengan menghadirkan ahli waris Tanra Ganing, kuasa Yaya Rusdaya, aparat kelurahan, serta Ketua RW setempat. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh pihak dalam peta blok tidak akan dirugikan.

Namun lurah menduga kemungkinan terjadi kesalahan penunjukan lokasi oleh salah satu pemegang hak sehingga memicu perselisihan.

“Jika pihak Yaya Rusdaya mengaku membeli lokasi Tiro Ganing, maka itu yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran,” ujar Hj Nuraeni.

Hj Nuraeni pun meminta pihak kelurahan menghentikan pembangunan pagar di lokasi Jalan Lasangnga karena dirinya menduga terjadi penyerobotan lahan.

Ia berharap permasalahan tersebut segera mendapat kejelasan melalui mediasi lanjutan dan penetapan batas oleh pihak berwenang.(*)